Kakek 60 Tahun Perkosa dan Bunuh Gadis Belia di Bekasi

Korban ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa terbungkus karung warna putih

Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria paruh baya berinisal DS (61 tahun) yang diduga melakukan pembunuhan kepada seorang anak yang terjadi di Ciketing Selatan, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang pada Ahad (2/6/24) lalu. Diduga akibat tindakan pemerkosaan dan kekerasan tersebut korban berinisial  GH (9 tahun) ditemukan tewas di rumah pelaku. 

Baca Juga

"Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 orang tua korban melaporkan kehilangan anak yang bernama GH usia sekitar 9,5 tahun kepada Ketua RT, kemudian Ketua RT mengumumkan kehilangan anak tersebut melalui grup WA," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Menurut Firdaus, pada hari Sabtu (1/6/2024), orang tua korban menginformasikan kembali kepada Ketua RT bahwa orang tua korban mencurigai DS (61 tahun) yang menurut orang tua korban, tersangka ini sering memberi uang kepada anaknya.

Kemudian Ketua RT bersama dengan Karang Taruna dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku DS yang tinggal di Kp. Ciketing Selatan, Kelurahan Ciketing Udik.

"Setelah mendatangi rumah terduga pelaku ini, kemudian Ketua RT masuk ke dalam rumah dan didapati 1 buah lubang yang baru digali dengan kedalaman kurang lebih 1 meter yang ada di sekitar dapur, namun tidak ditemukan adanya korban," terang Firdaus.

Selanjutnya ketua RT melaporkan kepada Polsek Bantargebang pada hari Ahad (2/6/2024), Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciketing Udik bersama dengan warga dan anggota Buser Polsek Bantargebang melakukan pencarian di sekitar rumah pelaku.

 

Hasilnya korban ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa terbungkus karung warna putih yang ditaruh di sebuah lubang untuk menyimpan pompa air sedalam kurang lebih dua meter tertutup asbes bekas. 

"Dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan warga ke dalam lubang itu, ada sebuah karung warna putih dalam keadaan terikat tali kain warna coklat dan diikat lagi menggunakan tali tambang warna kuning," ungkapnya.

Kemudian tim Buser dibantu warga mengamankan tersangka yang saat itu masih di dalam rumah. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat (31/6/2024). Pelaku DS juga mengaku sempat melakukan pencabulan terhadap korban pada hari Sabtu (1/6/2024) pukul 10.00 WIB.

“Pada saat anak tersebut tiduran, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak tersebut dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekik korban,” jelas Firdaus.

Petugas mengamankan berbagai barang bukti yaitu pakaian pelaku saat melakukan aksinya, dan juga pakaian korban. Kemudian karung dengan ukuran 50 kg milik tersangka, satu buah tali tambah, satu buah tali kain, satu buah bantal, satu buah linggis, satu buah cangkul, satu buah ember beserta sendok semen dan satu buah HP milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka DS terancam Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tenang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

 
Berita Terpopuler