Ini Daftar Lengkap Sektor-Sektor yang Dapat Insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial

Insentif KLM diyakini berikan dampak positif pada pertumbuhan kredit perbankan.

Eva Rianti/Republika
Konferensi pers Bank Indonesia mengenai Stabilitas Sistem Keuangan dan Bauran Kebijakan Makroprudensial di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Rep: Eva Rianti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memberlakukan kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) melalui insentif pemenuhan kewajiban giro wajib minimum (GWM) sebesar maksimal 4 persen. Terhadap kebijakan pelonggaran makroprudensial yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2024 itu, BI turut memasukkan sejumlah sektor baru yang juga memperoleh insentif.

Baca Juga

“Di Juni ini mulai berlaku, kita longgarkan lagi, yaitu dengan menambah sektornya,” kata Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Juda menuturkan sektor-sektor baru yang masuk dalam kategori penerima insentif KLM adalah diantaranya sektor otomotif, perdagangan, sektor listrik, gas, air, dan sektor jasa sosial. Selain itu juga ada sektor ekonomi kreatif (ekraf).

Insentif KLM diyakini dapat memberikan dampak yang positif pada pertumbuhan kredit perbankan. Menurut prediksi Juda, pertumbuhan penyaluran kredit Indoensia akan mencapai target pertumbuhan kredit pada tahun ini di angka sekitar 10—12 persen.

Juda melanjutkan, penguatan KLM diarahkan untuk segera memberikan tambahan likuiditas perbankan sebesar Rp81 triliun, sehingga total insentiif menjadi Rp246 triliun. Sejalan dengan pertumbuhan kredit yang meningkat, tambahan likuiditas dari KLM diprediksi bisa mencapai Rp115 triliun pada akhir 2024, sehingga total insentif menjadi Rp280 triliun.

“Ini memang kita tujuannya beri insentif bagi yang menyalurkan kredit,” tutur dia.

 

Berikut data lengkap sektor-sektor yang memperoleh insentif KLM:

 

Kelompok Sektor Hilirisasi

1.      Industri bahan kimia, barang dari bahan kimia

2.      Industri barang dari logam dan elektronik

3.      Industri barang galian bukan logam

4.      Industri briket batu bara

5.      Industri barang dari plastik

6.      Industri logam dasar

7.      Industri mesin dan perlengkapan

8.      Industri produk dari batu bara

9.      Pertambangan bijih logam dan lainnya

10.  Industri alat angkut

11.  Industri BBM pelumas hasil pengilangan minyak bumi

12.  Pertambangan batu bara dan lignit

13.  Pertambangan minyak bumi dan gas alam

14.  Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan

15.  Aktivitas jasa penunjang pertambangan

16.  Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi mesin

17.  Hortikultura

18.  Industri makanan dan minuman

19.  Jasa penunjang pertanian dan pasca panen

20.  Pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan

21.  Perikanan

22.  Pertanian tanaman tahunan (perkebunan)

23.  Peternakan

24.  Tanaman pangan

25.  Kehutanan

26.  Industri kertas

27.  Industri kayu

28.  Industri karet dan barang dari karet

29.  Industri Farmasi

30.  Pengangkutan barang dan pendukung logistik

31.  Industri tembakau

32.  Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk mesin pertanian

 

Kelompok Sektor Otomotif, Perdagangan, Listrik, Gas, Air, serta Sektor Jasa Sosial

1.      Industri kendaraan bermotor roda dua atau lebih

2.      Perdagangan, reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor

3.      Perdagangan besar, bukan mobil, dan sepeda motor

4.      Perdagangan eceran, bukan mobil, dan sepeda motor

5.      Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan dingin

6.      Pendidikan

7.      Aktivitas kesehatan manusia

8.      Aktivitas jasa sosial

 

Kelompok Sektor Perumahan

1.      Rumah tangga untuk pemilikan rumah tinggal

2.      Rumah tangga untuk pemilikan flat atau apartemen

3.      Konstruksi

4.      Real estate

5.      Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi terkait peralatan konstruksi dan teknik sipil

 

Kelompok Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:

1.      Penyedia akomodasi dan penyedia makan dan minum

2.      Aktivitas pariwisata

3.      Kesenian, hiburan, dan rekreasi

4.      Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi terkait pariwisata

5.      Aktivitas jasa pariwisata

6.      Pengangkutan terkait pariwisata

7.      Kawasan pariwisata

8.      Industri pencetakan dan reproduksi media rekaman

9.      Industri barang kerajinan

10.  Industri furniture

11.  Industri pengolahan, informasi dan komunikasi, hingga akvitias jasa lainnya yang terkait ekonomi kreatif

12.  Informasi dan komunikasi terkait ekonomi kreatif

13.  Aktivitas jasa lainnya terkait ekonomi kreatif

14.  Pengelolaan dan daur ulang sampah

15.  Industri pakaian jadi

16.  Industri alas kaki. 

 
Berita Terpopuler