Syahrul Yasin Limpo Anggap Wajar Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan untuk Istrinya

SYL mengeklaim uang dari Kementan yang mengalir ke istrinya terbilang wajar.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berjalan usai sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membela istrinya, Ayun Sri Harahap, terkait uang bulanan dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Nilai uang bulanan itu mencapai Rp 30 juta.

Hal tersebut dikatakan oleh SYL ketika diminta untuk memberikan pertanyaan maupun tanggapan terkait keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. SYL menganggap uang bulanan terhadap istrinya dari Kementan perlu diklarifikasi.

"Maafkan saya, Yang Mulia, karena framing publik seakan-akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan. Terima kasih, Yang Mulia," kata SYL dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/6/2024).

SYL mengeklaim uang dari Kementan yang mengalir ke istrinya terbilang wajar.

Baca Juga

Sebab, istri SYL aktif dalam kegiatan di Kementan. Adapun uang tersebut digunakan dalam kegiatan istri SYL yang berkaitan dengan Kementan.

"Uang ke Ibu Menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan Dharma Wanita, kegiatan Oase, di mana Ibu Menteri semua terkait di situ dan pendanaan seperti itu," ujar SYL.

Tercatat, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang pada hari ini adalah Sugiyatno selaku kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri Pertanian. Salah satu yang diterangkan ialah soal uang bulanan untuk istri SYL.

Mulanya, nilai uang bulanan itu Rp 15 juta yang kemudian naik hingga Rp 30 juta. Uang bulanan itu sudah diberikan sejak 2020. Sugiyatno tahu soal uang itu karena pernah beberapa kali diminta mengambilnya.

Uang bulanan itu disebut Sugiyatno terakhir diterima oleh Ayun Sri sebelum KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL di Widya Chandra pada September 2023.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 
Berita Terpopuler