PP Muhammadiyah Tanggapi Soal Tambang untuk Ormas Keagamaan

Terkait ormas bisa kelola tambang batu bara, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa.

Republika/Havid Al Vizki
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti
Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi kemungkinan organisasi-organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat mengelola usaha pertambangan batu bara. Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti, hal itu merupakan sepenuhnya wewenang pemerintah. Artinya, pihak ormas tidak langsung seketika memiliki hak pengelolaan atas tambang.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” jelas Abdul Mu’ti dalam siaran pers yang diterima Republika pada Ahad (2/6/2024).

Ia juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada pembicaraan antara pemerintah dan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan usaha pertambangan batu bara manapun. Bila nanti ada tawaran kepada Persyarikatan, maka hal itu akan didiskusikan terlebih dahulu di internal organisasi keislaman tersebut. Sebab, lanjut Abdul Mu'ti, pihaknya perlu menimbang-nimbang berbagai faktor terlebih dahulu.

“Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah (terkait kemungkinan mengelola usaha pertambangan --Red), itu akan dibahas dengan saksama,” jelas dia.

Yang jelas, sambung Abdul Mu’ti, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa. Persyarikatan akan mengukur kemampuan diri Persyarikatan sehingga pengelolaan suatu usaha pertambangan, bila terjadi, tidak akan menimbulkan masalah, baik bagi organisasi, masyarakat, bangsa, maupun negara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ormas keagamaan mendapatkan keistimewaan (privilege) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola usaha pertambangan batu bara.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu adalah perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” ucap Menko Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2024), dilansir kantor berita Antara.

Baca Juga

Penawaran hanya berlaku sampai tanggal tertentu?

 

Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, dituliskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Mengacu Ayat 2 pada pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Kendati begitu, mengutip Pasal 83A Ayat 5, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

“Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga.

 
Berita Terpopuler