Ada 36 Bus Transjakarta Hilang di Terminal Pulogebang, Begini Respons Dishub DKI

Menurut Kadishub DKI, hilangnya bus bekas Transjakarta sudah dilaporkan ke polisi.

Antara/Siti Nurhaliza
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Rep: Bayu Adji Prihammanda/Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta buka suara ihwal adanya puluhan bus bekas Transjakarta yang hilang di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur pada 2021. Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo   menyebut, hilangnya puluhan bus bekas itu telah dilaporkan ke kepolisian dan dibuatkan berita acara.

Menurut dia, bus bekas yang dilaporkan hilang itu merupakan bagian dari 417 unit bus yang akan dihapus dari aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk dilelang. Syafrin menyebut, ratusan unit bus itu telah diserahkan ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Baca: Pangkolinlamil dan Pangkoarmada I Sambut Delegasi AL Turki

"BPAD sudah mengajukan untuk mohon persetujuan dari DPRD untuk penghapusannya. Otomatis tinggal menunggu surat persetujuan itu, yang kemudiaan proses selanjutnya itu oleh BPAD ke proses lelang," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Syafrin mengakui, ada sejumlah bus yang komponennya hilang dibawa maling. Namun, kejadian itu telah dilaporkan kepada aparat. "Saat kejadian itu, kami kan sudah laporkan ke kepolisian dan itu menjadi bagian yang dilampirkan saat proses penghapusan," ujarnya.

Baca: KBRI London Punya Utang ke TfL Sebesar 5.690 Poundsterling

Syafrin menjelaskan, bus yang akan dihapus dari aset itu seluruhnya telah terbebas dari berbagai permasalahan pengadaan barang jasa sebelumnya, ketika diserahkan ke BPAD. Artinya, seluruh bus itu sudah dioperasionalkan hingga usia teknis dan nilai ekonomisnya berakhir.

Alhasil, Dishub DKI menyerahkan ratusan bus itu ke BPAD. "Prosesnya tentu di BPAD sudah sesuai ketentuan," kata Syafrin.

Dia menambahkan, proses penghapusan aset yang relatif lama itu memiliki berbagai risiko. Salah satunya adalah potensi pencurian, karena bus itu lama tak digunakan. Pasalnya, pasti akan ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencuri komponen dalam bus.

Baca: Titiek Soeharto Pertama Kalinya Naik Kereta Cepat Whoosh

"Itu salah satu risiko proses penghapusan aset yang lama. Oleh sebab itu, begitu usia teknis dan usia ekonomis udah selesai, kami usulkan untuk dihapuskan, agar bus itu saat dilakukan penghapusan masih berwujud," kata Syafrin.

Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Eneng Malianasari menyoroti hilangnya sebanyak 36 unit bus bekas Transjakarta di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Padahal, terminal itu merupakan proyek percontohan yang setiap hari dijaga puluhan petugas Dishub DKI.

"Terminal ini merupakan salah satu terminal yang paling bagus, tapi sayangnya terminal ini tidak aman," kata Eneng melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Dipersoalkan DPRD...

DPRD DKI Jakarta mempersoalkan hilangnya 36 unit bus bekas Transjakarta yang berada di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur pada 2021. Hilangnya bus itu dianggap menjadi masalah terkait perencanaan penghapusan aset bus Transjakarta oleh Pemprov DKI.

Kepala Dishub DKI ​​​​​​​Syafrin Liputo menyebutkan, pihaknya telah mengurus laporan kehilangan bus dan sebagian spare part atas dugaan pencurian kepada kepolisian. "Sempat ada kejadian bus-bus tersebut beberapa komponennya dimaling. Ini kami tindaklanjuti dengan laporan Kepolisian, kemudian dibuatkan berita acaranya," kata Syafrin.

 

Dia menegaskan, puluhan unit bus yang hilang tersebut telah masuk dalam pencatatan dokumen keperluan penghapusan dan pelelangan aset 417 bus pada BPAD DKI. "Pada saat kejadian itu kita kan sudah laporkan ke Kepolisian dan itu menjadi bagian yang dilampirkan saat proses penghapusan," kata Syafrin.

Sebelumnya, Komisi C DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melengkapi seluruh dokumen terkait penghapusan dan lelang aset berupa 417 bus Transjakarta. Karena jika dokumen tidak lengkap maka rencana penghapusan aset tidak bisa diproses di legislatif.

"Kita minta data-data, surat-surat mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan kepada kita data-data itu," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

 
Berita Terpopuler