Timnas AMIN Ungkap Temuan Praktik Penggelembungan Suara yang Masuk ke Sistem KPU

Timnas AMIN mengaku mengantongi bukti-bukti kecurangan itu.

Edi Yusuf/Republika
Awak media mengamati pergerakan hasil perhitungan suara Pemilu 2024, di Kantor KPU Jawa Barat (Jabar), Kamis (15/2/2024). Hasil perhitungan suara sementara di Jabar untuk paslon capres dan cawapres nomor urut dua Parabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul.
Rep: Eva Rianti  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mengungkapkan pihaknya menemui adanya praktik penggelumbungan suara dalam penghitungan riil (real count) yang masuk ke sistem atau website Komisi Pemilihan Umum (KPU). Timnas AMIN mengaku mengantongi bukti-bukti kecurangan itu. 

Baca Juga

Wakil Ketua Dewan Pakar Timnas Pemenangan AMIN yang juga merupakan tim riset, Amin Subekti mengatakan, timnya melakukan riset dan verifikasi data dengan memvalidasi Formulir C1 dan data di website KPU. Hasilnya, hanya dalam beberapa jam terakhir saja, terdapat ratusan laporan dari berbagai TPS yang berbeda antara angka di tabulasi dengan dokumen pendukung berupa formulir C1 yang diunggah di website KPU.

"Dalam beberapa jam terakhir ada sekitar 335 laporan dari berbagai TPS yang coba kita lihat di website KPU, ternyata dari 335 yang kita buka itu memang terdapat perbedaan, antara angka yang ada di dalam tabulasi dengan dokumen pendukung berupa formulir C1 itu yang di-upload di website tersebut," ungkapnya.  

Sebanyak 335 laporan itu disebut tersebar di 181 kota dan 36 provinsi. Hamdan melanjutkan, dari 335 laporan itu terdapat penggelembungan suara untuk semua paslon. Akan tetapi, proporsi penggelembungannya berbedap-beda.

"Jadi bisa dikatakan penggelembungan suara terjadi, baik terhadap 01, 02 maupun 03, tapi kalau dilihat proporsi angkanya, itu proporsinya adalah 01 mendapatkan kira-kira tambahan suara itu adalah 19,6 persen, 02 mendapatkan tambahan suara 65 persen di atas C1 dan pasangan 03 mendapatkan 15,4 persen," ungkapnya. 

Hamdan menekankan bahwa masyarakat juga bisa melakukan penelusuran sendiri di website KPU. Ia menyebut akan sangat kelihatan perbedaan angka di Formulir C1 dengab website KPU.  

"Ini contoh, akhirnya tudingan penggelembungan suara ada buktinya," ujarnya.

 

Timnas AMIN juga mengingatkan, bahwa hasil hitung cepat atau quick count bukanlah data valid untuk menentukan hasil Pilpres. KPU diharapkan tidak menjadikan quick count sebagai basis atau rujukan dalam perhitungan riil (real count) dengan memanipulasi sistem dalam Pilpres 2024. 

"Kami melihat indikasi, jangan sampai bahwa quick count nanti menjadi patokan dalam mengisi, dalam rangka rekapitulasi manual. Oleh sebab itu, kami minta betul untuk menjaga, jangan sampai quick count bisa jadi rujukan untuk menentukan siapa yang menang dengan pengubahan-pengubahan (data) dalam rekapitulasi manual (oleh KPU)," kata Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Hamdan menuturkan, bahwa data yang paling valid menurut hukum untuk menjadi pegangan dalam menetapkan perolehan suara tiap paslon adalah hasil penghitungan riil yang sedang berproses di KPU. 

"Quick count yang sekarang beredar dari berbagai lembaga survei bukan merupakan data valid menurut hukum yang bisa jadi pegangan. Karena itu, terlalu dini kita menyimpulkan bahwa suara paslon tertentu mencapai angka sekian yang pasti sampai merayakannya (kemenangan). Kita harus hormati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU secara berjenjang," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 itu. 

Hamdan menegaskan kepada semua pihak bahwa data hasil rekapitulasi KPU merupakan data hukum yang paling valid dan menjadi pegangan semua pihak. Pihaknya meminta kepada seluruh saksi dan relawan di seluruh wilayah Indonesia untuk terus mengawal proses rekapitulasi suara Pilpres. 

Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

 
Berita Terpopuler