KPU Jabar Mencatat 32.712 ODGJ Dapat Gunakan Hak Pilihannya Pada Pemilu 2024

Penyandang disabilitas mental di Jawa Barat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)

Pasien penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berasal dari jalanan direhabilitasi di Yayasan Mentari Hati, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mencatat sebanyak 32.712 ODGJ atau penyandang disabilitas†mental di Jawa Barat masuk dalam†daftar†pemilih tetap†(DPT)†dan berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Pasien penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berasal dari jalanan direhabilitasi di Yayasan Mentari Hati, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mencatat sebanyak 32.712 ODGJ atau penyandang disabilitas†mental di Jawa Barat masuk dalam†daftar†pemilih tetap†(DPT)†dan berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  TASIKMALAYA. --  Pasien penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berasal dari jalanan direhabilitasi di Yayasan Mentari Hati, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mencatat sebanyak 32.712 ODGJ atau penyandang disabilitas mental di Jawa Barat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

 

 
Berita Terpopuler