KPU Jabar Mencatat 32.712 ODGJ Dapat Gunakan Hak Pilihannya Pada Pemilu 2024
Penyandang disabilitas mental di Jawa Barat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Red: Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA. -- Pasien penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berasal dari jalanan direhabilitasi di Yayasan Mentari Hati, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mencatat sebanyak 32.712 ODGJ atau penyandang disabilitas mental di Jawa Barat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Berita Terpopuler