Netanyahu Girang Mahkamah Internasional tidak Perintahkan Gencatan Senjata di Gaza

Panel hakim ICJ telah membacakan putusan awal kasus dugaan genosida Israel.

VOA
Suasana sidang Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida Israel di Gaza, Palestina.
Rep: Kamran Dikarma Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu merespons positif putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida yang dituduhkan dilakukan negaranya di Jalur Gaza. Hal itu karena ICJ tak memerintahkan penerapan gencatan senjata.

“Kami akan terus melakukan apa yang diperlukan untuk membela negara kami dan membela rakyat kami. Seperti setiap negara, Israel mempunyai hak dasar untuk membela diri. Mahkamah Internasional di Den Haag dengan adil menolak permintaan keterlaluan untuk mencabut hak ini dari kami,” kata Netanyahu yang diyakini merespons tak adanya perintah gencatan senjata dari ICJ, Jumat (26/1/2024).

Kendati demikian, Netanyahu tetap mengkritik ICJ karena menerima pengaduan tentang dugaan genosida Israel di Gaza. “Klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan pengadilan (ICJ) untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi,” ujarnya.

Menurut laporan Badan Penyiaran Israel, Netanyahu telah memerintahkan jajaran menterinya tidak mengomentari putusan ICJ. Netanyahu tampaknya enggan ada pernyataan-pernyataan yang justru akan menjadi bumerang bagi Israel dan operasi militernya di Gaza.

Panel hakim ICJ telah membacakan putusan awal kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat. Dalam putusannya, ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza.

Baca Juga

Namun, ICJ memerintahkan Israel...

Namun, ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah guna memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza.

ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan. Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.

Putusan sementara ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afsel. Namun, Presiden ICJ Hakim Joan Donahue mengatakan dalam putusannya pengadilan telah menyimpulkan situasi bencana di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir.

Oleh sebab itu ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun.

Hingga saat ini pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.

 

 
Berita Terpopuler