Kemenhub Tegaskan tak Pernah Beri Izin Kapal Israel Berlabuh di Indonesia

Kemenhub tidak pernah memberikan izin kepada kapal kapal dagang berbendera Israel.

EPA-EFE/YAHYA ARHAB
Kapal kargo (ilustrasi). Kementerian Perhubungan menegaskan tidak mengeluarkan izin labuh kapal Israel di Indonesia.
Rep: Rahayu Subekti  Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjawab layangan surat terbuka berkaitan dengan permintaan larangan kapal dagang Israel berlabuh di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menegaskan sudah menindaklanjuti surat terbuka tersebut. 

“Sehubungan dengan surat terbuka  ini, kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan atas informasi yang disampaikan,” kata Adita kepada Republika.co.id, Selasa (2/1/2024). 

Adita menegaskan Kemenhub tidak pernah memberikan izin kepada kapal kapal dagang berbendera Israel. Khususnya, untuk berlabuh di pelabuhan Indonesia.

“Sejak terjadinya konflik Israel Palestina yang memanas beberapa waktu lalu, tidak ada kapal dagang berbendera Israel ataupun berbendera selain Israel yang melayari Indonesia-Israel,” ucap Adita. 

Adita menambahkan, Kemenhub akan terus melihat perkembangan ke depan....

Baca Juga

Adita menambahkan, Kemenhub akan terus melihat perkembangan ke depan. Dia menuturkan, Kemenhub akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk terus memantau hal tersebut. 

Sebelumnya, akun Instagram @greschinov mengunggah surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dalam surat terbuka tersebut dituliskan adanya penelusuran yang mengungkapkan kapal dagang milik Israel ZIM Trade memiliki jadwal berlabuh di Pelabuhan Jakarta, Belawan, Semarang, dan Surabaya. 

“Kami mengusulkan dan memohon kepada bapak untuk melarang kapal dagang Israel berlabuh di empat perlabuhan kita sebagai bentuk perjuangan kita untuk kemerdekaan Palestina,” tulis Komandan Satuan Operasi Khusus Netizen Julid Anti-Israel Erlangga Greschinov dalam surat terbuka yang ditandatangani pada 1 Januari 2024.

 

 
Berita Terpopuler