Kemenag Ciamis Tunggu Keputusan Terkait Biaya Haji 2024

Biaya haji masing-masing embarkasi memiliki perbedaan.

Antara/Dedhez Anggara
Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Kertajati tiba di bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Ahad (9/7/2023). Sebanyak 363 jamaah haji kloter pertama asal Majalengka kembali ke tanah air setelah menunaikan rangkaian ibadah haji di tanah suci.
Rep: Bayu Adji P Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) telah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (27/11/2023). Kendati demikian, kesepakatan itu belum dituangkan dalam sebuah regulasi.

Kepala Seksi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Agus Abdulloh, mengatakan masih menunggu kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah regulasi. Biasanya, biaya haji akan diatur secara resmi dalam Keputusan Presiden (Keppres).

"Kami masih menunggu Keppres keluar. Meski sudah ada pemberitaan terkait biaya haji, tapi resminya akan diatur dalam Keppres," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (29/11/2023).

Setelah ada aturan resmi, perwakilan Kemenag di daerah baru bisa melakukan sosialisasi kepada calon jamaah haji (calhaj). Pasalnya, biaya haji masing-masing embarkasi memiliki perbedaan.

"Nanti ditentukan embarkasi. Per embarkasi kan ada perbedaan biaya," ujar Agus.

Ia mengatakan, hingga saat ini juga belum ada kepastian terkait embarkasi para calhaj asal Kabupaten Ciamis untuk musim 1445 H/2024 M. Pasalnya, terdapat wacara sebagian calhaj asal Jawa Barat (Jabar) akan terbang dari Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga

Menunggu kepastian...

"Tahun lalu kan ke Bekasi, tapi ada wacana tahun ini diberangkatkan dari Bandara Kertajati. Kami masih menunggu kepastian dulu," kata dia.

Ihwal kuota, Agus menyatakan, jumlah calhaj asal Kabupaten Ciamis pada 2024 kemungkinan tak akan berbeda jauh dari tahun ini, yaitu sekitar 1.049 orang. Namun, rencananya akan ada tambahan kuota untuk calhaj lansia yang diambil dari kuota Jabar.

Sebelumnya, pembahasan mengenai BPIH DPR telah menghasilkan kesepakatan. Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan besaran rata-rata biaya haji musim 1445 H/2024 M sekitar Rp 93 juta.

Dengan kesepakatan itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calhaj adalah sekitar Rp 56 juta (60 persen dari total BPIH). Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost dan biaya visa.

Sementara, nilai manfaat yang akan ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar Rp 37 juta (40 persen dari total BPIH). Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.

 
Berita Terpopuler