Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Bakal Diperiksa Hari Ini

Rafael terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan agenda sidang pemeriksaan terdakwa terhadap eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pada Senin (27/11/2023). Rafael terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Sidang ini mestinya digelar pada Rabu pekan lalu. Namun Majelis hakim tiba-tiba menundanya pada sore hari tanpa memberikan penjelasan. Padahal awak media, JPU KPK dan kubu Rafael sudah menunggu sidang sejak pagi. 

"Senin 27 November 2023. Agenda pemeriksaan terdakwa," tulis laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus pada Senin (27/11/2023). 

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. 

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme. 

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

 
Berita Terpopuler