Pemerintah Mulai Uji Coba Pungutan Batu Bara

Pungutan ini berlaku bagiperusahaan tambang yang tidak mampu menepati DMO.

Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Rep: Intan Pratiwi Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan mulai Desember mendatang, pemerintah akan mulai melakukan uji coba pungutan atau skema pungut salur dana kompensasi penjualan batu bara. Nantinya, uji coba ini untuk mematangkan skema pungutan batu bara dari perusahaan tambang.

"Saat ini perpres sedang tahap finalisasi. Kita lakukan uji coba pada bulan depan," kata Arifin di Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

Berapa besaran pungutannya, Arifin mengatakan akan ditentukan pada peraturan menteri keuangan. Saat ini besaran pungutan masih dalam perhitungan.

Pungutan ini berlaku bagi mereka para perusahaan tambang yang tidak mampu menepati Domestic Market Obligation (DMO) secara tepat waktu dan tepat jadwal. Nantinya, pungutan ini akan masuk ke pemerintah dan menjadi dana cadangan pemerintah untuk bisa mensubsidi silang listrik.

Arifin meminta dukungan dari Kementerian/Lembaga lain untuk percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batu bara. "Jika ini bisa selesai, maka bisa diberlakukan pada 1 Januari 2024," kata Arifin.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler