Istri Rafael Alun Ungkap Transaksi Pembelian Rumah Grace Tahir di Sidang

Ernie hari ini dihadirkan jaksa menjadi saksi terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ernie Meike Torondek memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023). Ernie dihadirkan sebagai saksi untuk suaminya yaitu eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. 

Baca Juga

Di awal sidang, Ernie menolak disumpah untuk memberi kesaksian yang memberatkan atas suaminya. Ernie hanya mau memberi keterangan tanpa sumpah. Permintaan ini diamini oleh Majelis Hakim. 

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar Ernie soal aset rumah yang bermasalah di perkara ini. JPU KPK mempertanyakan pembelian rumah di Simprug. 

"Rumah di Simprug gimana awal belinya?" tanya JPU KPK dalam persidangan tersebut. 

"Ya rumah itu pasang plang dijual. Terus ya telepon sama orang yang tertera disitu," jawab Ernie.

Ernie mengungkap dirinya yang pertama kali melihat rumah bertanda "dijual" tersebut. Ernie lalu menceritakannya kepada Rafael. 

"Saya bilang ke suami ada rumah dijual. Suami komunikasi dengan nama di plang itu," ujar Ernie. 

"Inisiatif ibu yang sampaikan ke bapak untuk dibeli?" tanya JPU KPK. 

"Iya," jawab Ernie. 

 

Sayangnya, Ernie tak ingat berapa harga rumah tersebut. Ernie hanya ingat rumah yang dibeli itu ternyata semula dimiliki oleh Grace Tahir. 

"Namanya Grace Riady siapa gitu. Saya lupa. Setelah sudah ke notaris baru tahu (milil Grace Riady)," ujar Ernie. 

Ernie juga tak tahu metode pembayaran yang digunakan dalam pembelian rumah itu. Ernie mempercayakannya kepada Rafael. 

"Cara pembayarannya bagaimana?" tanya JPU KPK.  

"Saya enggak tahu. Yang tahu suami yang bayar semua," jawab Ernie.  

Hingga saat ini, Ernie mengakui rumah itu sudah diubah atas nama dirinya.  

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. 

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme. 

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

 

 
Berita Terpopuler