Mario Dandy Bersaksi untuk Ayahnya, Rafael Alun tanpa Disumpah

Awalnya, Mario sempat menyampaikan keberatan menjadi saksi memberatkan ayahnya.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023). Mario dihadirkan sebagai saksi untuk ayahnya yaitu eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. 

Baca Juga

Pada awal sidang, Mario menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi yang memberatkan terhadap ayahnya. Keluarga terdakwa memang berhak menolak bersaksi dalam kasus korupsi yang menimpa anggota keluarganya. 

"Izin Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini. Saya keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Mario di hadapan majelis hakim. 

Atas keberatan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyampaikan anak Rafael yang lain yaitu Christofer Dhyaksa Dharma sudah pernah diperiksa dalam perkara ini. JPU menyarankan agar Mario bersaksi tanpa disumpah. 

"Andai pun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah Yang Mulia. Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan," ujar JPU KPK. 

Permintaan JPU KPK ini pun tak diperdebatkan oleh tim kuasa hukum Rafael. Tim kuasa hukum Rafael mempersilakan Mario bersaksi atau pun tidak bersedia bersaksi. 

"Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tetapi tidak disumpah. Artinya saudara tidak berat, kalau tidak disumpah ya," ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa. 

"Baik Yang Mulia," jawab Mario. 

 

Dengan kesepakatan di awal sidang ini, maka Mario tetap bersaksi untuk ayahnya tanpa disertai sumpah. "Saudara bersedia memberikan keterangan tetapi tidak disumpah?" tanya Suparman memastikan. 

"Bersedia Yang Mulia," jawab Mario. 

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  

Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme.

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler