Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Febri Diansyah Mengaku Belum Dapat Pemberitahuan Resmi

Febri diduga dicegah ke luar negeri bersama dua nama advokat lainnya.

Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Febri Diansyah datang untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pasca dijemput paksa oleh KPK.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi soal keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri. Upaya cegah ini dilakukan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait penyidikan kasus rasuah yang menjerat kliennya.

"Terkait pencegahan ke LN (luar negeri), saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).

Febri mengatakan, hingga saat ini dirinya masih melakukan pendampingan hukum terhadap SYL. Ia juga memastikan, tugas itu dia laksanakan secara profesional sebagai advokat.

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Febri.

KPK juga mencegah dua advokat lainnya bepergian ke luar negeri. Mereka adalah kolega Febri, yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Namun, hal senada disampaikan oleh Donal dan Rasamala. Keduanya mengaku tidak mengetahui informasi mengenai upaya pencegahan itu.

Diketahui, KPK mencegah tiga advokat bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah ini belum mengungkapkan identitas pihak yang dicegah. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang itu adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Berlaku untuk enam bulan...

Baca Juga

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu.

Pengajuan cegah terhadap ketiga orang ini merupakan yang pertama dan berlaku untuk enam bulan kedepan. KPK dapat memperpanjang masa cegah sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," ujar Ali.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan, SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar Amerika Serikat.

Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, di antaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

 
Berita Terpopuler