Dalih Polisi Mengapa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Baru Terungkap Sekarang

Kasus pembunuhan ibu-anak di Subang baru terungkap setelah pelaku menyerahkan diri.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Alkhaledi Kurnialam, M Fauzi Ridwan

Baca Juga

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sempat tidak menunjukkan kejelasan selama dua tahun, sejak 2021. Pembunuhan ibu dan anak ini baru memperlihatkan titik terang sejak seorang pria bernama M Ramdanu mengaku terlibat dan membeberkan sejumlah pelaku lain kepada polisi.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan kasus ini belum kunjung terungkap karena masalah kelengkapan barang bukti. Namun, ia mengaku dari ratusan saksi dan alat bukti yang telah diperiksa memang sempat mengarahkan penyidik kepada tersangka Yosep Hidayah atau YH.

"Iya (mengarah ke Yosep Hidayah), pasti ada. Ada yang mengarah," jelas Kombes Pol Surawan kepada Republika, Kamis (26/10/2023).

Surawan melanjutkan, meski sudah bukti dan keterangan saksi diakui ada yang mengarah ke YH, penyidik masih memerlukan bukti lain untuk mengungkap kasus ini secara jelas. "Jadi kan memang kita mesti butuh tambahan alat bukti, di samping alat bukti hasil tes DNA, kemudian hasil CCTV, kemudian keterangan saksi. Kita akan perlu keterangan saksi yang betul-betul melihat rangkaian kejadiannya," kata Surawan.

Tersangka YH, kata Surawan, masih menyangkal keterangan M Ramadanu yang menyebut suami korban sebagai eksekutor pembunuhan. Namun, Polda Jabar memang tidak mengejar hingga tersangka mengakui perbuatannya.

"Keterangannya tetap menyangkal memang yang bersangkutan masih menyangkal terhadap keterangan bahwa yang bersangkutan sebagai pelaku. Tapi kami tidak mengejar pengangkuan yang bersangkutan, sudah dari saksi kita sudah cukup alat bukti, ya sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

 

Surawan yang baru menjabat di Dirkrimum Polda Jabar selama tiga bulan itu mengaku optimistis bisa mengungkap kasus ini. Berbagai upaya telah dilakukan polisi untuk memberi kejelasan atas kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Kita harus punya keyakinan dan optimistis dengan kerja keras tentunya semuanya barangkali tinggal menunggu waktu. Namanya kita melakukan penyidikan, mungkin tidak bisa sehari, dua hari ada kesulitan ini kesulitan itu kan itu hal yang wajar. Tinggal proses dan waktu pasti akan terungkap nantinya," katanya. 

Menyusul pengakuan M Ramdanu alias Danu, Polda Jabar kemudian menetapkan lima tersangka termasuk Yosep Hidayah yang diduga sebagai eksekutor utama pembunuhan. Menurut Surawan, Yosep berperan sebagai eksekutor dibantu oleh tersangka lain.

"(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep)," ujar dia saat dihubungi wartawan, Kamis. 

Meski begitu, ia menuturkan, Yosep dibantu oleh tersangka lainnya saat mengeksekusi korban. Hasil autopsi korban menunjukkan tersangka Yosep tidak sendiri saat melakukan eksekusi. 

"Ada perbantuan dari yang lain tidak mungkin sendiri. Kita analisis dari perlukaannya kemudian dari autopsinya itu tidak mungkin dilakukan sendiri," kata dia.

Pada Selasa (24/10/2023) lalu, penyidik Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah orban Tuti Suhartini dan Amalia di Mustika Ratu di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Subang. Salah satu fakta yang terungkap dari olah TKP itu, menurut Surawan, jasad kedua korban sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil.

“Betul (jasad korban dimandikan pelaku), dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sama menyatakan bahwa korban ada bekas disiram air,” kata Surawan.

 

In Picture: Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

 

Surawan mengatakan olah TKP yang dilakukan pada (24/10/2023) untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu (pelaku) dengan kejadian awal pembunuhan tersebut. Selain itu, olah TKP ulang untuk melihat ke mana kedua korban dibuang seusai dibunuh.

Surawan menjelaskan dari hasil olah TKP pihaknya menemukan barang bukti baru yang masih dilakukan analisis lebih mendalam. Barang bukti yang ditemukan antara lain sarung golok, bekas chasing HP, gayung, dan lainnya.

Sebelumnya, lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi dan Danu. Namun, Yosep, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan. 

Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada kapolri. Mereka meminta agar tidak terdapat kesan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya menjadi tersangka. 

"Kita ajukan untuk tiga orang ini untuk bu Mimin, Arighi, Adi minta perlindungan hukum kepada kapolri, kapolda Jabar, kadiv propam dan lain-lain. Ada 12 surat yang akan dikirimkan, saya bawa satu saja yang akan dikirimkan ke kapolri besok," ucap Rohman Hidayat kuasa hukum ketiga tersangka di Polda Jabar, Senin (23/10/2023). 

Alasan mengajukan permohonan perlindungan hukum, ia mengatakan agar proses hukum yang menjerat kliennya tidak muncul kesan dipaksakan. Ia menilai penetapan tersangka kepada kliennya terkesan dipaksakan. 

"Penetapan tersangka kepada Bu Mimin, Arighi dan Abi seolah-olah dipaksakan," ucap dia. 

Rohman menyebut bahwa Arighi telah diperiksa dua kali di Polres Subang. Selain itu terdapat dua orang saksi yang telah diperiksa dan diketahui menemani kliennya saat malam pembunuhan. 

"Ada dua orang yang diperiksa menemani Arighi semalaman pukul 22.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB pagi. Bagaimana itu dikatakan (Arighi) di TKP, dua orang itu sudah memberikan keterangan Arighi tidak berada di TKP," kata dia. 

Rohman menyebut Arighi bermain di counter HP tempatnya bekerja ditemani oleh kedua temannya tersebut. Dua teman Arighi pun menemani kliennya tidur hingga pagi. 

Ia melanjutkan kliennya yang lain Mimin membantah berada di lokasi pembunuhan. Sebab, kliennya berada di rumah semalaman hingga pagi. 

"Jelas bu Mimin mengelak bahwa dia berada di rumah semalaman sampai pagi berarti keterangan Danu yang mengatakan tiga orang ini di TKP tidak beralasan dan tidak ada buktinya," kata dia.  

 

Kronologi Kasus Pembunuhan Sweetha dan Anak Balitanya - (republika.co.id)

 
Berita Terpopuler