Kejanggalan Pembunuhan Subang, Ditemukan Daftar Siswa Fiktif di Yayasan Milik Yosep

Penyidik telah memblokir rekening yayasan yang diketuai Yosep.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat menemukan bukti data siswa fiktif pada yayasan pendidikan Bina Prestasi Naisonal yang didirikan oleh Yosep Hidayah. Pemblokiran rekening yayasannya pun telah dilakukan oleh penyidik.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan penyidik tengah mengembangkan penyidikan terhadap yayasan pendidikan milik Yosep Hidayah. Dari hasil pemeriksaan saksi, siswa-siswa di yayasan tersebut fiktif.

Baca Juga

"Kita temukan dari pemeriksaan saksi itu kan, siswanya fiktif. Makanya kita dalami berkas yayasan untuk menggali motifnya, kita masih gali," ucap dia saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Tidak hanya itu, ia menuturkan telah melakukan pemblokiran rekening yayasan pendidikan milik Yosep Hidayah. Sebab penyidik menemukan daftar siswa yang fiktif.

"Makanya kemarin kita melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yayasan kemarin karena kita temukan ada daftar siswa yang fiktif," kata dia.

Yosep diduga kuat merupakan eksekutor pembunuhan tersebut. Meskipun hingga kini Yosep belum mengaku perbuatannya. 

Surawan mengatakan penyidik terus mendalami motif peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini (istri Yosep) dan Amalia Mustika Ratu (anak) dengan memeriksa saksi dari pihak keluarga. Mereka beraktivitas di yayasan tersebut.

"Jadi kita dalami terus soal motif dari keterangan keluarga disitu mereka dalam satu lingkup yayasan," kata dia.

Sebelumnya, lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi dan Danu. Namun, Yosep, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan.

Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada kapolri. Mereka meminta agar tidak terdapat kesan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya menjadi tersangka.

 
Berita Terpopuler