Jasad Ibu-Anak Korban Pembunuhan di Subang Dimandikan Pelaku Lalu Disimpan di Bagasi Mobil

Hal itu diketahui dari olah TKP ulang yang digelar Polda Jabar.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga menyaksikan proses olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan menyatakan jasad korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil. Hal itu diketahui dari olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang yang digelar Polda Jabar.

Baca Juga

“Betul (jasad korban dimandikan pelaku), dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sama menyatakan bahwa korban ada bekas disiram air,” kata Surawan di Bandung, Kamis (26/10/2023).

Surawan mengatakan olah TKP yang dilakukan pada (24/10/2023) untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu (pelaku) dengan kejadian awal pembunuhan tersebut. “Kita lakukan olah TKP ulang bersama Puslabfor, identifikasi termasuk dengan Inafis, dan kita mencocokkan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil TKP awal,” katanya.

Selain itu, dia menuturkan olah TKP ulang untuk melihat ke mana kedua korban dibuang seusai dibunuh berdasarkan keterangan tersangka Danu. “Di situ terdapat bercak darah dan lainnya kita cocokkan di mana kira-kira dibunuh kemudian dibawa kemana setelah itu,” kata dia.

Surawan menjelaskan dari hasil olah TKP pihaknya menemukan barang bukti baru yang masih dilakukan analisis lebih mendalam. “Kemarin memang ada beberapa barang bukti yang diamankan, kita temukan di gudang kemudian di belakang rumah. Masih kita lakukan analisa sementara ini, belum ada hubungannya dengan TKP,” katanya.

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang - (Infografis Republika)

 

Sebelumnya, jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23). 

Kasus itu kemudian ditarik Polda Jabar. Sejak ditarik, Polda Jabar maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Setelah dua tahun kasus berlalu, salah satu pelaku M Ramdanu alias Danu menyerahkan diri dan membuat pengakuan ke Polda Jabar. Lima orang tersangka kemudian ditetapkan dalam kasus ini yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi dan Danu.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Yosep Hidayah berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya. Keterangan tersebut muncul berdasarkan pengakuan tersangka lainnya, yaitu M Ramdanu. 

"(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep)," ujar dia saat dihubungi wartawan, Kamis (26/10/2023). 

 

 

Lima tersangka kasus pembunuhan ini mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada kapolri. Mereka meminta agar tidak terdapat kesan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya menjadi tersangka. 

"Kita ajukan untuk tiga orang ini untuk bu Mimin, Arighi, Adi minta perlindungan hukum kepada kapolri, kapolda Jabar, kadiv propam dan lain-lain. Ada 12 surat yang akan dikirimkan, saya bawa satu saja yang akan dikirimkan ke kapolri besok," ucap Rohman Hidayat kuasa hukum ketiga tersangka di Polda Jabar, Senin (23/10/2023). 

Alasan mengajukan permohonan perlindungan hukum, ia mengatakan agar proses hukum yang menjerat kliennya tidak muncul kesan dipaksakan. Ia menilai penetapan tersangka kepada kliennya terkesan dipaksakan. 

"Penetapan tersangka kepada Bu Mimin, Arighi dan Abi seolah-olah dipaksakan," ucap dia. 

Karikatur Opini Republika : Darurat Perundungan - (Daan Yahya/Republika)

 

 
Berita Terpopuler