Kapan Waktu Tepat Menyerahkan Harta Waris pada Anak Yatim?

Penting untuk mengamankan harta waris anak yatim.

Pixabay
Ilustrasi Harta Warisan
Rep: Andrian Saputra Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak di antara kita kebingungan ketika ada seorang anak kecil yang ditinggal wafat orang tuanya sedang orang tuanya meninggalkan harta waris yang banyak. Sementara, orang tua anak yatim mewasiatkan pada Anda untuk menjaga anaknya dan harta waris bagi si anak.

Lalu kapan waktu yang tepat untuk Anda menyerahkan harta waris pada anak yatim itu? Maka, dalam kondisi seperti ini, Islam telah memberikan panduan agar jangan terburu-buru memberikan harta waris kepada anak kecil tersebut. Sebab belum sempurna akalnya dan belum mengerti bagaimana mengelola harta waris dari orang tuanya.

Baca Juga

Lebih baik, Anda sebagai orang tua asuh atau wali atau pelaksana wasiat mengamankan aset berupa harta waris bagi anak yatim itu. Bila itu berupa tanah, maka Anda harus mengamankan dokumen-dokumennya yang kelak akan diberikan kepada anak yatim tersebut ketika telah dewasa.

Bila harta waris itu berupa harta bergerak semisal perhiasan, deposito atau lainnya maka segera mengamankan harta waris tersebut dan menyerahkan pada anak yatim itu ketika telah dewasa.

Keberadaan anak yatim itu menjadi kesempatan bagi Anda untuk meraih pahala membahagiakan anak yatim dengan memberinya makan dari harta Anda sendiri dan memenuhi pendidikannya. Cara seperti ini lebih baik untuk mencegah terjadinya campur aduk harta anak yatim dengan harta Anda. Sehingga Anda terhindar dari mengambil atau memakan harta anak yatim tersebut.

Sebagaimana firman Allah SWT...

Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّـهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْ‌زُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُ‌وفًا ﴿٥﴾

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Alquran surat An Nisaa’ ayat 5).

Dalam Alquran tafsir Wajiz yang disusun Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama ayat ini menjelaskan larangan menyerahkan harta mereka bila mereka belum mampu mengurus. Dan janganlah kalian serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, yaitu anak yatim atau orang dewasa yang belum mampu mengurus, harta mereka yang ada dalam kekuasaan kalian yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan, penyangga hidup, penopang urusan, dan penunjang berbagai keinginan dalam kehidupan ini. Sebab, dalam kondisi seperti itu mereka akan menghabiskan harta tersebut secara sia-sia.

Karena itu, berilah mereka belanja secukupnya dan pakaian selayaknya yang bisa menutupi aurat dan memperindah penampilan, dari hasil harta yang kalian usahakan itu. Bersikaplah lemah lembut dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik sehingga membuat perasaan mereka nyaman dan tentram.

Pada tafsir tahlili dijelaskan para wali dan pelaksana wasiat (wasi) yang memelihara anak yatim agar menyerahkan harta anak yatim yang ada dalam kekuasaannya apabila anak yatim itu telah dewasa dan telah dapat menjaga hartanya. Apabila belum mampu maka tetaplah harta tersebut dipelihara dengan sebaik-baiknya karena harta adalah modal  kehidupan.

Segala keperluan anak yatim seperti pakaian, makanan, pendidikan, pengobatan dan sebagainya dapat diambil dari keuntungan harta itu apabila harta tersebut diusahakan (diinvestasikan). Kepada mereka hendaklah berkata lemah lembut penuh kasih sayang dan memperlakukan mereka seperti anak sendiri.

 
Berita Terpopuler