Polres Sukabumi Dalami Dugaan TPPO, 29 Orang akan Dikirim ke Australia

Polres Sukabumi menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan TPPO.

Dok Polres Sukabumi
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Rep: Riga Nurul Iman Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menangkap dua tersangka. Diduga tersangka akan memberangkatkan 29 orang untuk bekerja di Australia melalui teluk Palabuhanratu.

Baca Juga

Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat soal salah satu rumah di Kecamatan Palabuhanratu yang diduga menjadi tempat penampungan orang. “Terdapat 29 orang yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri, dengan tujuan Australia,” kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (3/10/2023). 

Menurut Kapolres, informasi itu diselidiki personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Termasuk soal kabar puluhan orang itu akan diberangkatkan ke Australia melalui teluk Palabuhanratu.

Kapolres mengatakan, penyelidikan dilakukan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Phalamartha, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

Setelah dilakukan penggerebekan, Kapolres mengatakan, di salah satu rumah di kawasan Palabuhanratu itu didapati 29 orang yang berasal dari berbagai daerah. Selain warga Jawa Barat, kata dia, ada juga warga dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatra Utara, dan Sulawesi Tengah.

Kapolres mengatakan, tim gabungan dari berbagai instansi kemudian melakukan pendalaman terhadap 29 orang tersebut. Hasilnya, kata dia, puluhan warga tersebut direkrut untuk dipekerjakan di perkebunan buah wilayah Australia, dengan sistem pembayaran atau gaji per jam. 

Untuk bisa dipekerjakan di sana, menurut Kapolres, puluhan orang tersebut mesti membayar biaya administrasi, yang nilainya masing-masing sekitar Rp 40 juta.

Tersangka

Terkait kasus ini, Kapolres mengatakan, jajarannya menangkap dua tersangka, salah satunya berinisial AS (40 tahun), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Tersangka AS diduga berperan sebagai perekrut awal. 

 

 

Tersangka AS, yang disebut pernah berkecimpung dalam bidang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), membuka lowongan kerja melalui media sosial Facebook.

Satu tersangka lainnya CL, seorang perempuan asal Jakarta. Menurut Kapolres, CL diduga berperan sebagai penampung biaya administrasi dari para korban, yang masing-masing nilainya sekitar Rp 40 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, modusnya ketika ada yang berminat, tersangka berinteraksi melalui telepon seluler dan melakukan transaksi. “Dana operasional dikirim ke rekening tersangka CL dan terhadapnya juga dilakukan upaya penegakan hukum, diamankan di Jakarta,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Menurut dia, peran kedua tersangka juga masih didalami. Ia mengatakan, ada beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terhadap dua tersangka yang sudah ditangkap, Kapolres mengatakan, akan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 
Berita Terpopuler