Viral Dugaan Pelanggaran Penagihan Pinjol, OJK Panggil AdaKami

Pengguna layanan pinjol AdaKami dikabarkan memilih untuk mengakhiri hidupnya.

Republika/Thoudy Badai
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Rep: Rahayu Subekti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menangani viralnya kasus penagihan utang oleh oknum debt collector AdaKami yang diduga melanggar aturan. Buntut dari teror penagihan utang, pengguna layanan pinjaman online (pinjol) AdaKami dikabarkan memilih untuk mengakhiri hidupnya.

Baca Juga

"(Pihak terkait dugaan pelanggaran penagihan utang AdaKami) sedang kami panggil, ya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari kepada Republika, Rabu (20/9/2023).

Saat ini, penyelidikan mengenai kasus tersebut juga tengah dilakukan. Sebab, informasi yang beredar hanya sebatas penjelasan melalui unggahan di media sosial Twitter dari akun @rakyatvspinjol.

Mengenai informasi yang tersebar di media sosial tersebut, OJK mengatakan sebelumnya tengah menangani kasus tersebut. "Atas aduan AdaKami, sedang kami lakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut," kata Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito kepada Republika.co.id, Rabu (20/19/2023).

Sarjito menjelaskan, OJK juga saat ini tengah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. Meskipun begitu, Sarjito belum bisa memberikan detail informasi mengenai dugaan kasus tersebut.

Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami juga sudah buka suara mengenai viralnya dugaan pelanggaran yang dilakukan desk collection (DC) hingga memicu pengguna layanannya bunuh diri. Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan komitmennya untuk mengikuti penyelidikan yang tengah dilakukan.

"Terkait dengan dugaan yang diberitakan pada beberapa media sosial mengenai terduga korban dan praktek tidak patut yang dilakukan oleh oknum DC atau bagian penagihan hutang AdaKami, dengan ini kami menyatakan keperihatinan yang tulus dan mendalam serta komitmen kami dalam melakukan penyelidikan dan penanganan," ucap Jonathan dalam pernyataan tertulisnya kepada Republika, Rabu (20/9/2023).

Untuk tujuan penyelidikan dan penanganan, Jonathan memastikan AdaKami telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan. Selain itu juga melakukan verifikasi terhadap nomor DC berkaitan unggahan yang dibuat oleh akun @rakyatvspinjol pada media sosial Twitter.

"Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami," tutur Jonathan.

 

 
Berita Terpopuler