Ajukan RUU Daerah Khusus Jakarta, Pemerintah Ungkap 12 Masalah Urban Belum Terselesaikan

Pemerintah remsi mengusulkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta ke DPR.

Republika/Thoudy Badai
Petugas berjaga di kawasan Bundaran HI saat pengalihan lalu lintas dalam rangka KTT ASEAN di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Polda Metro Jaya bersama pemprov DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan di sekitar lokasi KKT ASEAN selama rangkaian kegiatan KTT ASEAN berlangsung. Pengalihan lalu lintas tersebut dilaksanakan dalam dua sesi, pertama pada pukul 08.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 18.00 WIB. Rekayasa lalu lintas kali ini menyisir pada jakur prioritas di sepanjang jalan MH Thamrin - Jenderal Sudirman, dan dari Patung Kuda hingga Bundaran Senayan.
Rep: Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej resmi mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. RUU tersebut akan mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Baca Juga

Dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Edward menjelaskan 12 permasalahan urban yang belum diselesaikan hingga saat ini. Dua masalah yang disampaikan pertama adalah persoalan banjir dan penurunan muka tanah.

"Polusi udara dan air; permasalahan transportasi; kemacetan; pemukiman kumuh; sampah; ruang terbuka hijau; pengelolaan limbah; pedagang kaki lima; kriminalitas; dan masalah sosial lainnya perlu pemecahan yang komprehensif," ujar Edward dalam rapat kerja dengan Baleg, Senin (11/9/2023).

RUU yang diusulkan akan mempertahankan aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan, setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.

Arah dan jangkauan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Serta tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional.

Semula, yang diusulkan adalah revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pemerintah mengusulkan perubahan nama menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Tujuan hadirnya RUU Tersebut untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Khususnya setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.

"Oleh karena itu, kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023. Maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 perubahan kedua," ujar Edward.

 

Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (12/9/2023) menetapkan perubahan kedua terhadap program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Perubahan tersebut untuk mengakomodasi usulan pemerintah, yaitu memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta, yang akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

"Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dalam prolegnas 2020-2024 tercantum RUU atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (12/9/2023).

Adapun dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan Kemenkumham pada 11 dan 12 September 2023, terdapat pandangan dalam mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya adalah rasionalitas penetapan jumlah RUU berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, jumlah RUU dalam daftar tunggu, dan jumlah RUU yang diusulkan.

"Berdasarkan hal di atas, Panja memutuskan dan menetapkan hal-hal sebagai berikut. Satu, jumlah prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 sebanyak 37 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka," ujar Baidowi.

"Dua, jumlah prolegnas RUU perubahan keenam RUU tahun 2020-2024 sebanyak 256 beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka. Tiga, jumlah prolegnas RUU prioritas tahun 2024 sebanyak 47 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka," sambungnya.

Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat yang juga legislator asal daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III mendukung RUU tersebut. Sebab, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan segera tergeser dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). RUU tentang Daerah Khusus Jakarta akan mengisi kekosongan hukum setelah status ibu kota negara dicabut dari Jakarta.

"Mengingat Jakarta tidak lama lagi akan tidak menjadi ibu kota negara. Sehingga sangat penting memang untuk dilakukan perubahan atas undang-undang tentang Jakarta sebagai ibu kota negara yang akan kembali seperti daerah-daerah lain," ujar Santoso dalam rapat pleno dengan Kemenkumham, Selasa.

Hal senada juga disampaikan anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga legislator asal daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I Mardani Ali Sera. Tujuan RUU Daerah Khusus Jakarta untuk memberikan sifat kekhususan kepada Jakarta sebagai penopang perekonomian nasional.

"Saya mewakili daerah pemilihan Jakarta, ada banyak nih, satu, dua, tiga, empat, banyaklah mayoritas, mau bicara semua. Intinya adalah satu kita dukung segera RUU ini menjadi payung bagi DKI yang lebih maju, lebih sejahtera, dan tidak turun, walaupun tidak menjadi ibu kota negara," ujar Mardani.

 

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa mengumpulkan sejumlah menterinya di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Rapat tersebut digelar secara tertutup.

“Pertemuan soal anu saja, urusan RUU DKI,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bahwa draf RUU Daerah Khusus Jakarta masih dibahas oleh Menteri Dalam Negeri. Karena itu, draf tersebut belum akan dibawa ke DPR pada bulan ini.

Enggak itu nanti masih dibahas sama Pak Mendagri,” kata Heru di Istana Kepresidenan Jakarta.

Saat ditanya apakah ada arahan Presiden Jokowi soal ini, Heru enggan menjawabnya. “Belum, belum. (Tanya) Pak Mendagri,” kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknnya tengah merampungkan RUU ASN. Menurut dia, aturan terkait kepegawaian di DKI Jakarta sudah tertampung dalam RUU ASN, sehingga tidak diperlukan lagi aturan khusus soal kepegawaian.

“Kita lagi beresi RUU ASN sebenarnya sudah tertampung di sana, jadi tidak perlu lagi aturan khusus soal kepegawaiannya ya,” ujar Azwar Anas.

Ia mencontohkan perekrutan tenaga profesional di Daerah Khusus Jakarta yang nantinya tidak perlu diatur dalam aturan khusus. Sebab, RUU ASN juga akan memberikan ruang bagi institusi tertentu agar bisa mengangkat pegawai non-ASN.

“Misalnya tenaga profesional yang akan diangkat di Daerah Khusus Jakarta misalnya, itu tak perlu diatur di aturan itu ya usulan Kemenpan, karena nanti RUU ASN akan memberi ruang untuk institusi tertentu bisa mengangkat non-ASN pada level tertentu,” jelas dia.

Tiga Opsi Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler