Zulhas Sebut Media Sosial tak Boleh Rangkap Jadi E-Commerce

Perizinan media sosial berbeda dengan platform e-commerce.

istimewa/doc humas
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendampingi Presiden Jokowi meninjau persediaan dan membagikan beras di Gudang Bulog Sunter Timur II Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Rep: Intan Pratiwi Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menilai sosial media tak bisa merangkap menjadi platform jual beli atau e-commerce. Sebab, dalam sisi perizinan media sosial berdiri sebagai sosial media, bukan sebagai platform jual beli.

Baca Juga

Menurut Zulhas, jika media sosial yang memiliki izin sebagai media daring namun malah sekaligus menjadi platform jual beli justru akan mematikan platform jual beli (marketplace) yang memang mengurus izin dagang di Indonesia.

"Izinnya mereka kan sosial media, gak bisa jadi social commerce dong. Itu mati dong yang lain. Ini yang kita atur," ujar Zulhas di Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Zulhas menilai, pemerintah akan menertibkan persoalan ini untuk bisa mengangkat UMKM lokal. Sebab, tak bisa dipungkiri, maraknya marketplace saat ini tak bisa dibendung produk asing yang justru bisa mematikan masa depan UMKM lokal.

Ia menjelaskan banyak UMKM lokal yang datang kepada dirinya untuk menertibkan hal ini. Pemerintah juga terus mendorong kampanye bangga produk lokal untuk bisa menarik minat masyarakat untuk mengkonsumsi barang produksi dalam negeri. 

"Banyak memang yang datang ke saya untuk mengeluhkan hal ini. Karena memang diserbu produk impor. Oleh karena itu, ini kita tata," kata Zulhas.

Salah satu upaya penataan yang dilakukan pemerintah adalah melakukan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Ini sudah selesai, tinggal harmonisasi saja," tambah Zulhas.

 
Berita Terpopuler