Muhaimin Siap Datangi KPK dan Analogi Tangkap Orang yang Gelar Pesta di Depan Para Tamunya

"Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa," kata Hamdan.

Republika/Prayogi
Bakal Calon Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyapa wartawan saat tiba untuk melakukan pertemuan di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Pertemuan perdana antar parpol koalisi pasca deklarasi pasangan Capres/Cawapres Anies-Muhaimin tersebut membahas terkait rencana pemenangan pasangan Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024. Dalam pertemuan tersebut turut juga diundang PKS namun hingga kedatangan Muhaimin Iskandar tidak ada satupun elite PKS yang nampak hadir.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Flori Sidebang, Antara

Baca Juga

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/9/2023). Diketahui, ia akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2012.

"Besok pasti datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi. Saya dimintai kedatangan," singkat Muhaimin sebelum menghadiri rapat konsolidasi antara Partai Nasdem dan PKB di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Ditanya lebih lanjut terkait pandangannya, apakah pemanggilan tersebut merupakan upaya sistematis pasca dideklarasikannya dirinya menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Anies Rasyid Baswedan? Ia menjawab tak tahu.

"Nggak tahu saya, nggak tahu," ujar Muhaimin.

Sebelumnya, Ketua Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi mengkritisi upaya pemanggilan KPK terhadap Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar. Ia curiga, pemanggilan tak murni dalam kaitannya untuk penegakan hukum.

Korupsi di Kemenaker terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) itu diketahui terjadi pada 2012. Saat itu, Muhaimin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

"Kita tidak otomatis mengatakan (KPK) ditunggangi, tapi punya persepsi bahwa kita curiga langkah KPK ini tidak murni hukum. Ketika kita punya persepsi atau asumsi seperti itu InsyaAllah kami tidak salah, karena dia mengumumkan, memeriksa Cak Imin itu persis setelah deklarasi," ujar Gus Choi di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Ia pun mengingatkan agar lembaga antirasuah tersebut independen dalam pemberantasan korupsi. Bukan menjadi lembaga yang menjadi alat politik untuk menjatuhkan sosok atau kelompok tertentu.

"Selama 11 tahun tidak ada kelanjutan proses hukum, tiba tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres, tiba tiba muncul dari KPK. Terus kita yang waras yang sehat wal afiat masa mengikuti begitu saja pikirannya dari KPK, tentu ada pikiran yang berbeda," ujar Gus Choi.

"Ini betul proses hukum atau ini politik? KPK betul menjadi alat penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi atau menjadi alat politik?" sambungnya bertanya.

 

 

 

 

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menyebut pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK sarat muatan politis. Karena, menurutnya, pemanggilan dilakukan setelah Ketua Umum PKB itu mendeklarasikan diri sebagai bakal cawapres bersama Anies Baswedan.

"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin (panggilan Muhaimin) untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi, tapi logika sederhana terasa aneh. Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?" kata Hamdan Zoelva lewat unggahan di akun resmi Twitter @hamdanzoelva yang dipantau di Jakarta, Rabu malam.

Dalam unggahannya, Hamdan menuliskan bahwa penegakan hukum memang wajib dilakukan, tetapi harus dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan.

"Persoalan ini bukan saja hukum an sih, kaca mata kuda. KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan," tulisnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004 itu menganalogikan penegakan hukum oleh KPK seperti menangkap seseorang yang sedang menggelar pesta di depan para tamu.

"Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Padahal, lanjut Hamdan, lembaga antirasuah bisa saja memeriksa Cak Imin setelah hajatan pilpres berakhir karena apa pun yang dikatakan KPK soal pemanggilan Cak Imin, masyarakat akan menilai hal tersebut mempunyai motif politik

"Begitulah KPK memanggil Cak Imin, walaupun hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres. Apa pun alasan KPK panggil Cak Imin, pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakan hukum dalam negara Pancasila," pungkasnya.

Praktisi Hukum Ifdhal Kasim pun menyatakanm masyarakat menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK karena unsur politik. "Persepsi masyarakat tidak salah, karena saat proses pencapresan. Walaupun, KPK bertindak dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, masyarakat menilai unsur politik itu terjadi karena dilakukan setelah Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai cawapres dan berpasangan Anies Baswedan. Selain itu, masyarakat bertanya-tanya, apa kepentingan KPK dalam memeriksa Muhaimin, atas kasus yang terjadi sejak tahun 2012 lalu.

"Kenapa bukan diperiksa pada saat peristiwa itu terjadi," ujar Ketua Bidang Hukum MN KAHMI tersebut.

Dengan pemeriksaan itu kata dia, mempertebal keyakinan dan persepsi masyarakat, bahwa ada politisasi dalam kasus itu. Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat, pada apa yang sedang dilakukan oleh KPK sekarang.

Ifdhal pun menyarankan agar KPK dapat menunda pemeriksaan, agar situasi politik di Indonesia dapat kondusif. Kalau pun ada pemeriksaan, sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik.

"Ada baiknya institusi seperti KPK, ikut menciptakan kondisi yang kondusif dalam persaingan politik saat ini," harap Ketua Komnas HAM 2007-2012.

Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

KPK meminta Muhaimin Iskandar kooperatif untuk hadir memberikan keterangan terkait kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis (7/9/2023) ini. KPK pun membantah anggapan pemanggilan Muhaimin bernuansa politis.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Ali mengatakan, pengusutan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. KPK pun mengajak publik untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut.

"Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.

Sebelumnya, Ali menegaskan tidak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakerpada 2012. Ali mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali, Selasa (5/9/2023).

Ali juga menegaskan bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi. "KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.

Naiknya status kasus ke tingkat penyidikan diumumkan KPK pada Senin (14/8/2023) sore. KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

 

 
Berita Terpopuler