Warga Aceh Dianiaya Oknum TNI Hingga Wafat, Respons Jubir dan Sikap Tegas Danpaspampres

Oknum TNI diduga aniaya warga hingga meninggal tengah ditahan.

Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi). Oknum TNI diduga aniaya warga hingga meninggal tengah ditahan
Rep: Fauziah Mursyid, Ali Mansur Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyatakan pelaku penganiayaan warga Aceh di Jakarta yang berujung kematian yang diduga melibatkan oknum anggota TNI harus dihukum berat.

Baca Juga

"Kita mengecam dan berharap kasus penyiksaan berujung kematian yang melibatkan oknum anggota TNI ini harus diusut tuntas dan diproses hukum seadil-adilnya," kata Muhammad MTA di Banda Aceh, Ahad (27/8/2023).

Dia menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam penganiayaan warga Aceh bernama Imam Masykur, baik oknum aparat TNI maupun sipil, harus dijerat dan dihukum berat. "Terlepas bagaimana masalah yang terjadi antarpara pihak, penyiksaan tidak dibenarkan, apalagi sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang," katanya.

Pemerintah Aceh sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, baik yang sedang dijalankan kepolisian maupun POM TNI dalam penanganan kasus tersebut.

Dia mengatakan, secara khusus Penjabat (Pj) Gubernur Aceh akan memberikan asistensi khusus terhadap kasus tersebut dan akan melakukan komunikasi serta koordinasi terutama dengan POM TNI dalam upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Baca juga: Jangan Lelah Bertobat kepada Allah SWT, Begini Pesan Rasulullah SAW

"Gubernur telah meminta kepada pejabat terkait di Pemerintah Aceh untuk mempelajari kasus ini secara aturan dalam upaya pendampingan hukum," katanya.

Dia menambahkan Pj Gubernur Aceh atas nama pribadi, Pemerintah Aceh, dan seluruh masyarakat Aceh turut berdukacita yang mendalam atas kasus yang menimpa Imam Masykur (25).    

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres)...

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada Baay membenarkan adanya dugaan anggotanya yang terlibat penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan warga bernama Imam Masykur (25 tahun) meninggal. 

Bahkan, sebelum membunuh pria pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, oknum Paspampres tersebut meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. Saat ini, jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarga dan sudah dikebumikan di kampung halamannya pada Sabtu (26/8) kemarin. 

Rafael mengatakan, oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat kasus tersebut sedang diselidiki oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. "Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (27/8/2023). 

Rafael mengatakan, saat ini terduga anggota Paspampres yang terlibat saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan. 

Menurut dia, apabila yang bersangkutan benar-benar terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. 

Baca juga: Jangan Lelah Bertobat kepada Allah SWT, Begini Pesan Rasulullah SAW

Rafael pun memastikan pihaknya akan memproses hukum anggota Paspampres yang melakukan tindak pidana. "Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," ujarnya. 

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial oknum anggota Paspampres diduga menculik dan menganiaya warga bernama Imam Masykur hingga tewas karena diduga utang-piutang. 

Selain itu, dalam foto berita acara penyerahan jenazah yang beredar pada Kamis, 24 Agustus 2023 kira-kira pukul 21.30 WIB disebutkan, laporan Pomdam Jaya tertanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia, yang diduga dilakukan anggota Paspampres Praka RM dkk (dua orang).   

 
Berita Terpopuler