Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

Sebuah kebijakan yang penting dalam upaya meningkatkan pundi-pundi kekayaan negara dan mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.

retizen /amellyzha islamic
.
Rep: amellyzha islamic Red: Retizen

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah. Latar belakang diberlakukannya diadakannya pajak rokok ini salah satunya adalah untuk pengendalian dampak negatif rokok. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi minimal 50 persen dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan adalah sebuah kebijakan yang penting dalam upaya meningkatkan pundi-pundi kekayaan negara dan mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.

Penggunaan pajak rokok dan bea cukai sebagai sumber pembiayaan kesehatan merupakan langkah yang strategis untuk memenuhi kebutuhan dana dalam bidang kesehatan. Mengingat negara membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur. Dalam konteks ini, pemerintah memanfaatkan pajak rokok dan bea cukai untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.

Pajak rokok dan bea cukai memiliki peran ganda dalam pembiayaan kesehatan. Pungutan rokok termasuk dalam pajak berganda, yaitu pajak rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah daerah dan cukai rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah pusat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah didorong untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan dengan menggunakan iuran pajak rokok sebagai bagian dari hak masing-masing.

Permasalahan dibidang kesehatan masih cukup banyak baik pada Skala Nasional maupun Skala Daerah. Pemerintah masih harus terus berusaha meningkatkan pelayanan kesehatan dengan cara menerapkan berbagai kebijakan dalam kesehatan. Pengalokasian dana pajak atas pajak rokok dimaksudkan untuk mendanai berbagai macam sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masyarakat adalah langkah yang tepat. Jika di bandingkan dengan berbagai masalah kesehatan masyarakat maka fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dapat dikatakan belum memadai untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Penggunaan pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh provinsi/ kabupaten/kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 40 Tahun 2016 tentang petunjuk tekhnis pengunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan pajak rokok dapat dipergunakan untuk meningkatkan upaya promotif untuk menurunkan resiko penyakit menular maupun penyakit tidak menular, promosi kesehatan keluarga maupun lingkungan, pengendalian konsumsi rokok, pelayanan kesehatan tingkat pertama dan sebagainya.

Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan memiliki dampak positif dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Dengan adanya dana yang cukup, program jaminan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penegakan kesehatan di tingkat nasional.

Namun, perlu diingat bahwa pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk kesehatan juga harus diimbangi dengan upaya pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan kesadaran akan bahaya merokok. Upaya ini dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan dampak negatif merokok terhadap kesehatan.

Dalam kesimpulannya, pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan pembangunan negara dan mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Dengan adanya dana yang cukup, program jaminan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat. Namun, perlu diimbangi dengan upaya pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan kesadaran akan bahaya merokok.

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria2_Garuda6

#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa

 
Berita Terpopuler