Danpuspom TNI: Tidak Ada Penahanan Terhadap Mayor Dedi

Ada atau tidaknya pelanggaran oleh Mayor Dedi akan didalami Puspomad.

Antara
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan)
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, Puspom telah mengklarifikasi Mayor Dedi Hasibuan atas tindakannya membawa sejumlah prajurit mendatangi Mapolrestabes Medan. Agung menyebut, pihaknya tidak menahan Mayor Dedi.

Baca Juga

"DFH (Mayor Dedi Hasibuan) ini kemarin sifatnya hanya klarifikasi, jadi tidak ada penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Agung mengungkapkan, pihaknya pun akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Puspom Angkatan Darat (Puspomad). Dia menjelaskan, status hukum Mayor Dedi dan pengusutan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut bakal didalami oleh Puspomad.

"Pendalaman lebih lanjut nanti apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita serahkan ke rekan-rekan di Puspomad," ujar Agung.

Agung menambahkan, Puspom TNI menyimpulkan bahwa tindakan Mayor Dedi yang mendatangi Mapolrestabes Medan secara beramai-ramai tidak etis dan menunjukkan upaya unjuk kekuatan atau show of force. Dia menyebut, hal ini dapat dikonotasikan menghalangi proses hukum terhadap keponakan Mayor Dedi, yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) yang ditahan oleh Polrestabes Medan.

Meski demikian, Agung belum dapat memastikan, pembebasan ARH merupakan imbas dari tindakan Mayor Dedi atau karena adanya surat penangguhan penahanan. Dia menegaskan, hal ini perlu pendalaman lebih lanjut.

"Bisa dikatakan menghalangi proses hukum, tapi itu pendalaman dan pada tindak lanjutannya polres melepaskan saudara Rosid (ARH) tadi, tapi itu kami juga tidak bisa menjangkau ke sana, apa karena tekanan itu atau memang sudah memenuhi untuk penangguhan. Itu nanti biar polres yang menjawab," ungkap Agung.

"Karena terus terang, masalah penahanan ini kan selain satu, undang-undang (sebagai) dasarnya juga adalah subjektif penyidik dan (butuh) pendalaman lebih lanjut," kata dia menjelaskan.

 

 
Berita Terpopuler