Keluarga Panji Gumilang Angkat Suara Sikapi Penangkapan Atas Kasus Penistaan Agama

Pihak keluarga menyayangkan penangkapan Panji Gumilang

Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama
Rep: Muhyiddin, Ali Mansur Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pihak keluarga Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang buka suara setelah Pimpinan Ma’had Al-Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca Juga

Salah satu anak perempuan Panji Gumilang, Anis Khairunnisa, mengatakan, penetapan tersangka atas ayahnya tersebut merupakan kemunduran demokrasi.

“Ini jelas kemunduran berpikir di dunia pendidikan dan kemunduran demokrasi. Kebebasan mengamalkan agamanya dilindungi oleh UU dan berbeda pendapat di negara yang menganut sistem demokrasi pasca-Reformasi 25 tahun lalu adalah angin segar, kini mulai terkikis semangatnya,” kata Anisa dikutip dari akun media sosial dan sudah terkonfirmasi Republika.co.id, Kamis (3/8/2023).

“Kami sedang khusuk, tenang beribadah sholat Idul Fitri. Dihina, dicaci, dan dilecehkan karena barisan shaf perempuan dan laki-laki sejajar, azan tanpa lagu, sampai salam berbahasa Ibrani,” kata Nisa yang juga calon legislatif DPR-RI PKB ini. 

Dia mengatakan, pihaknya tidak menggunakan toa atau pengeras suara yang keluar dari masjid. Karena, jika Al-Zaytun mengunakan toa, jangkauan suara bisa menjangkau kira-kira lima kilometer dari atas menara setinggi 201 meter.

“Diskursus pemikiran agama dihukumi di negara yang bukan berlandaskan hukum agama tertentu,” ujar Anis.

Dia pun menuding, framing media semakin menjadi-jadi dan membabi buta tak terpuaskan. Menurut dia, piahknya menjadi bulan-bulanan, tidak berimbang dan sangat menyudutkan serta menghadirkan narsum yang sulit tervalidasi kebenarannya karena sepihak.

“Terus dikembangkan kepada konteks yang mengada-ada dan dijadikan ada, seolah masyarakat menonton film zombie. Ini jelas mengapitalisasi isu penodaan agama adalah hal yang sangat seksi di tengah keberagaman beragama. Apa motivasinya?” kata Anis.

Baca juga: Alquran Bukan Kalam Allah SWT Menurut Panji Gumilang, Ini Bantahan Tegas Prof Quraish

Selain itu, Anis juga mengungkapkan bahwa ketentuan hukum dicari-cari dan dipaksa atas desakan masyarakat tertentu yang tidak memahami perkembangan atau perspektif pemikiran dan ditunggangi kepentingan, lalu divalidasi dan dilegitimasi oleh pihak-pihak yang mempunyai wewenang mengeluarkan fatwa.

Menurut dia, seharusnya kaum agamawan yang bajik dan bijak mempunyai kewajiban untuk menuntun dan menenangkan masyarakat karena ketidaktahuannya.

“Bukan sebaliknya menyulut kebencian, justifikasi sebelum tabayun dan menambah keriuhan dengan menggalang demonstrasi dan sahut menyahut petisi-petisi ormas dibunyikan, seakan-akan menabuh genderang perang, ya perang saudara! Jangan mengulangi sejarah dan jangan melupakan sejarah,” kata Anis.

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Syekh Panji Gumilang...

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Syekh Panji Gumilang adalah ranah pemikiran, ranah akademik dan disampaikan di lingkungan pendidikan atau kampus pada forum tausyiah untuk civitas pesantren yang komponennya sangat banyak.

Dia mengatakan, Panji Gumilang sebagai pimpinan pesantren dan pendidik bukan seperti guru yang mengajar rutin setiap hari di ruang kelas. Namun, kata dia, Panji Gumilang hanya mengajar pada momen tertentu, seperti bakda Jumat di mimbar Jumat.

“Di sini biasanya beliau menyampaikan dengan singkat dan tidak pernah lebih dari 15 menit saja. Bahasan tentang hal-hal perkembangan informasi seputar kabar terkini mah’ad, berita hangat, kabar yang menggembirakan, dan nasihat mengingatkan agar menjaga kesehatan dan lain-lain,” kata Anis.  

Selain itu, menurut dia, Panji Gumilnag juga menyampaikan tausiyahnya pada acara spesial 1 Muharram, khutbah Idul Fitri dan Idul Adha atau penyambutan santri baru dan pada pelepasan alumni dan mahasiswa.

“Di momen inilah biasanya Syekh Panji Gumilang menyampaikan gagasan pemikiran yang segar, out of the box dengan bahasan tidak hanya seputar itu-itu atau itu-itu lagi dari jaman SD sampai tua tema yang didengar pasti baku,” ujar Anis.

Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar

“Inilah momen yang kami tunggu-tunggu, isi penyampaian tausyiah beliau. Sehingga sivitas tercerahkan dan antusias. Namun, mungkin juga sebagian ada yang kebingungan. Itu hal yang lumrah. Namun, namanya proses berpikir ada ruang dialogis. Yang akhirnya kami memahami,” kata dia.

Anis menambahkan, Panji Gumilang juga mempunyai pemikiran yang agile dan tidak stagnan. Karena, menurut dia, karakteristik Panji Gumilang adalah seorang pendidik. Bagi ayahnya itu, kata dia, proses belajar dan mengamalkan ilmu adalah sepanjang usia, dan manusia hakikatnya terus bertumbuh sepanjang zaman. “Tetap semangat apapun yang terjadi terus bergerak maju kedepan!,” kata Anis. 

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan...

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan. Penetapan status ini dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Saat ini, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perkuhap dengan ancamannya 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan poroses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Ada Peran Fatwa MUI di Balik Penetapan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama

 

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Porli didampingi tim pengacara dan dikawal sejumlah personel Provos Polri, Selasa (1/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Panji Gumilang enggan berkomentar apa pun saat ditanya oleh awak media. Dia hanya memberikan isyarat jempol.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.    

 
Berita Terpopuler