Komisi 1 DPRD Jabar Ingatkan Dampak Penghapusan Tenaga Honorer

Penghapusan tenaga honorer dikhawatirkan menimbulkan pengangguran dan dampak lainnya.

Dok Humas DPRD Jawa Barat
Sekretaris Komisi 1 DPRD Jawa Barat (Jabar) Sadar Muslihat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Jabar, Senin (24/7/2023).
Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengingatkan pemerintah pusat akan dampak kebijakan penghapusan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer. Pemerintah pusat diminta mencari solusi konkret agar penghapusan tenaga honorer ini tidak memicu pengangguran dan menimbulkan dampak lainnya.

Baca Juga

Sekretaris Komisi 1 DPRD Jabar Sadar Muslihat menilai, tenaga honorer di lingkungan pemerintah selama ini memegang peran penting dalam berbagai bidang pekerjaan. Seperti bidang pelayanan publik, roda pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan.

“Faktanya jasa para honorer ini sangat besar untuk menjalankan roda pemerintahan, kesehatan, bahkan jasa honorer dalam pengelolaan pendidikan sangat besar. Nanti bagaimana kalau mereka dihapus?” kata Sadar, seusai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Senin (24/7/2023).

Apabila tenaga honorer dihapus, Sadar mengatakan, pemerintah harus memikirkan pekerjaan yang mereka tinggalkan. Jangan sampai, kata dia, karena kebijakan penghapusan tenaga honorer, ada banyak pelayanan publik yang menjadi lumpuh.

Sebagaimana dilansir Humas DPRD Jabar, rencana penghapusan tenaga honorer ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam peraturan tersebut, pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Disebutkan bahwa tenaga non-PNS atau honorer masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit atau hingga November 2023.

Sadar mengatakan, di lingkungan pemerintah daerah wilayah Provinsi Jabar, jumlah tenaga honorer berkisar 2 juta-3 juta orang. Ketika kebijakan penghapusan tenaga honorer benar-benar diterapkan November 2023 ini, kata dia, dikhawatirkan akan memicu berbagai dampak. Di antaranya memicu pengangguran dan dampak ekonomi.

“Kita berharap pemberhentian jutaan pegawai ini ada solusi dari pemerintah, apalagi ini terjadi di tahun politik, serta bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah. Saya khawatir ini akan jadi bola liar,” kata Sadar.

 

Sadar mengatakan, memang ada kebijakan untuk mengalihkan tenaga honorer ke skema PPPK atau outsourcing. Menurut dia, solusi tersebut mesti benar-benar jelas skema dan sasarannya, jangan sampai justru menghasilkan masalah baru. 

“Kalaupun PPPK dan outsourcing ini jadi solusi, mesti diperjelas skemanya, bidang apa saja, rekrutmennya, termasuk penganggarannya. Jangan sampai gaji PPPK yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum), tapi nominal DAU-nya ini tidak ditambah, tentu ini akan jadi beban belanja daerah,” kata Sadar.

Menurut Sadar, dalam waktu dekat DPRD Jabar bakal menghadap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memaparkan realitas tenaga honorer di Jabar. Ia berharap pemerintah pusat bisa benar-benar mencarikan solusi untuk mengantisipasi berbagai dampak dari persoalan honorer ini. 

“Kita ingin sinkronkan apa yang dilakukan provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Baik terkait angka jumlah honorer ataupun kebijakan yang diambil. Nanti apa yang jadi masalah di daerah ini bakal kita bawa ke kementerian untuk jadi pertimbangan,” kata Sadar.

Di Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan catatan BKPSDM setempat, jumlah tenaga honorer guru dan operator pendidikan sekitar 2.500 orang. Di luar tenaga pendidik, jumlah tenaga honorer disebut sekitar 2.826 orang.

Dengan jumlah tenaga honorer itu, skema PPPK dinilai belum dapat menampung semuanya. “Kita ada usulan formasi PPPK melalui aplikasi Kemenpan RB untuk tahun 2023. Jumlahnya sangat kecil. Kita usulkan tenaga kesehatan 47, tenaga teknis 113, dan guru 100 formasi. Kalaupun usulan ini direstui, tentu enggak cukup menyerap angka honorer kita,” kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Pensiun dan Informasi BKPSDM KBB Dini Setiawati.

 

 
Berita Terpopuler