Bareskrim Pastikan Panji Gumilang akan Diperiksa Lagi

Bareskrim juga memanggil 30 saksi dan 20 ahli di kasus Panji Gumilang.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji dijerat pasal penistaan agama dan UU ITE.
Rep: M Fauzi Ridwan, Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memastikan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan terhadap Panji akan dilaksanakan setelah rampungnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.

Baca Juga

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG (Panji Gumilang)," kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, Senin (24/7/2023).

Menurut Ramadhan, proses penyidikan masih bergulir, di mana penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 orang saksi. Setelah mendapat keterangan para saksi, kata Ramadhan, tahap selanjutnya penyidik segera melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan ahli, sebanyak 20 orang.

"Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli Labfor," papar Ramadhan.

Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat dan tindak pidana tentang yayasan. Kasus dugaan TPPU ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut, mulai besok, Selasa (25/7/2023), penyidik memeriksa 10 orang saksi. Kesepuluh orang saksi tersebut berasal dari Ponpes Al Zaytun.

"Pemeriksaan mulai besok, ada 10 saksi dari Ponpes Al Zaytun," ujar Whisnu.

 

Gugat Ridwan Kamil

Pada hari ini, Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara perdata sebesar Rp 9.000.000.000.009 ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin, 24 Juli 2023. 

Seperti dilihat pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), gugatan yang dilayangkan menyangkut perbuatan melawan hukum. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Berkaitan dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung yang ditujukan ke Ridwan Kamil.sudah terupload sudah keluar nomor. PN Bandung secara materi masuk hari ini dan terima melalui sistem," kata Hendra Efendi kuasa hukum Panji Gumilang saat dihubungi, Senin (24/7/2023). 

Menurut Hendra, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Ridwan Kamil tidak berdasarkan kepada proses tabayyun. Akibatnya, hal itu merugikan Al Zaytun. 

"Statement dia ngawur, sembrono asal- asalan. Kita duga statement ngawur tidak cermat," ucap dia. 

Hendra berharap Ridwan Kamil melakukan tabayyun dengan datang ke Ponpes Al Zaytun. Namun, selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat tidak pernah sama sekali datang ke Al Zaytun. 

Hendra mengatakan yang bersangkutan hanya mengutus orang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, melepas tanggung jawab dengan menyerahkan masalah itu kepada pemerintah pusat. 

"Akhirnya rekening pesantren diblokir, padahal untuk makan santri dan lainnya, sertifikasi guru dan BOS distop," kata dia. 

Hendra menerangkan, gugatan yang dilayangkan ke PN Bandung menyangkut perbuatan yang bersangkutan dianggap melawan hukum. "Gugatan material Rp 900 rupiah, gugatan immaterial Rp 9.000.000.000.009," ungkap dia. 

In Picture: Ridwan Kamil Lepas Anggota Pramuka Kontingen Jambore Dunia 2023 dan Raimuna Nasional XII

 

 

Adapun untuk gugatan perdata terhadap Menko Polhukam Mahfud MD, Panji Gumilang telah resmi mencabutnya. Semula, Panji menggugat Mahfud agar membayar biaya ganti rugi senilai Rp 5 miliar.

"Pak Mahfud MD ini orang baik, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi ketika dikonfirmasi pada Senin (24/7/2023).

Hendra tak mengetahui mengenai komunikasi yang dilakukan antara kliennya dan Panji Gumilang setelah gugatan didaftarkan. Sebab, Hendra hanya diinstruksikan oleh Panji Gumilang guna menarik gugatan.

"Kembali lagi kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kami kurang paham. Jadi saat kami diminta mencabut gugatan itu ya kembali lagi kepada pemberi kuasa. Kalau mau mengurungkan tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan sebagai kuasa hukum beliau," ujar Hendra.

Walau demikian, gugatan Panji atas Mahfud MD masih tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun Hendra mengaku gugatan tersebut sudah ditarik pada Kamis pekan lalu. 

"Kamis sepertinya dicabut. Tim kami yang urusi administrasinya di PN Jakpus," ucap Hendra.

Sebelumnya, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Senin 17 Juli 2023. Sidang perdana atas perkara ini masih dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli 2023.

 

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

 
Berita Terpopuler