Pakar Hukum: Panji Gumilang Akui Kekeliruannya Gugat Mahfud MD

Apa yang dilakukan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam bukan merupakan tindak pidana.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Baca Juga

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksti, Abdul Fickar Hadjar, menilai apa yang dilakukan Mahfud MD bukan merupakan tindak pidana.

Menurut Abdul, apa yang dilakukan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, merupakan langkah untuk mengingatkan bangsa Indonesia, terkait aktivitas Pesantren Al-Zaytun yang menarik perhatian masyarakat.

“Ya karena memang yang dilakukan Pak Mahfud bukan tindak pidana. Karena sebagai menteri yang mengingatkan bangsa Indonesia adanya satu aktivitas yang menarik perhatian masyarakat,” kata Abdul dikonfirmasi Republika, Senin (24/7/2023).

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, tidak ada dasar dan alasan hukum Panji Gumilang untuk mempersoalkan apa yang dinyatakan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam. Panji Gumilang menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

“Karena itu pula pihak Panji Gumilang menyadari kekeliruannya dan mencabut gugatannya,” jelas Abdul.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud Md. Semula, Panji menggugat Mahfud agar membayar biaya ganti rugi senilai Rp5 triliun. 

Panji beralasan pencabutan gugatan tersebut dilakukan lantaran ia dan Mahfud MD sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Bahkan kini Panji menyebut Mahfud sebagai "Orang Baik".

"Pak Mahfud MD ini orang baik, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi ketika dikonfirmasi pada Senin (24/7/2023).

 

 

Hendra tak mengetahui mengenai komunikasi yang dilakukan antara kliennya dengan Panji Gumilang setelah gugatan didaftarkan. Sebab Hendra hanya diinstruksikan oleh Panji Gumilang guna menarik gugatan.

"Kembali lagi kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kami kurang paham. Jadi saat kami diminta mencabut gugatan itu ya kembali lagi kepada pemberi kuasa. Kalau mau mengurungkan tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan sebagai kuasa hukum beliau," ujar Hendra.

 
Berita Terpopuler