Gertakan Ampuh Mahfud MD dan Panji Gumilang yang Pilih Cabut Laporan

Kubu Panji Gumilang kini menyebut Mahfud MD sebagai orang baik.

Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.
Rep: Rizky Suryarandika/Shabrina Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menarik gugatannya ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.  

Baca Juga

Panji mengatakan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan lantaran ia dan Mahfud MD sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Bahkan Panji menyebut Mahfud sebagai "Orang Baik".

"Pak Mahfud MD ini orang baik, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi ketika dikonfirmasi pada Senin (24/7/2023).

Walau demikian, gugatan Panji atas Mahfud MD masih tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun Hendra mengaku gugatan tersebut sudah ditarik pada Kamis pekan lalu. 

"Kamis sepertinya dicabut. Tim kami yang urusi administrasinya di PN Jakpus," ucap Hendra.

Panji Gumilang terlebih dahulu menggugat Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pekan kemarin. Panji menuntut Mahfud atas nilai kerugian senilai Rp5 triliun. 

Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo membenarkan gugatan yang diajukan oleh kubu Panji Gumilang itu. Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

"Gugatan terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Senin 17 Juli 2023," kata Zulkifli saat dikonfirmasi Republika pada Kamis (20/7/2023). 

 

 

Gugatan ini masuk dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Adapun isi petitumnya pertama meminta hakim mengabulkan gugatan Panji untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Mahfud MD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum.  

"Ketiga, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Materil Rp5 dan imateril Rp5 triliun," ujar Zulkifli mengutip petitum Panji Gumilang. 

Keempat, Panji menuntut sahnya sita jaminan terhadap barang milik Mahfud MD baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dari jumlah nilai kerugian dan akan ditentukan kemudian. Kelima, menyatakan Mahfud MD patuh dan taat terhadap putusan ini.  "Keenam, menetapkan ganti rugi tersebut dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan," ujar Zulkifli. 

Ketujuh, menetapkan Mahfud MD membayar uang paksa sejumlah Rp5 juta untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan.

Kedelapan, menyatakan bahwa isi putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Mahfud MD. 

"Kesembilan, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," ucap Zulkifli. 

Di sisi lain, PN Jakpus juga sudah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. PN Jakpus menjadwalkan sidang perdana perkara gugatan tersebut pada 26 Juli 2023

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tercatat didaftarkan pada Kamis 6 Juli 2023. Adapun klasifikasi perkaranya digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum. "Sidang perdana pada Rabu 26 Juli 2023," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika pada Sabtu (15/7/2023). 

Peringatkan Panji

Pencabutan laporan dilakukan dua hari setelah Mahfud MD memperingatkan Panji Gumilang terkait kasus yang membelit pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun itu. 

Mahfud sempat meninggikan suara dan mengangkat telunjuknya sembari memperingati Panji Gumilang.  Ia menegaskan bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan. 

"Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal," kata Mahfud lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (22/7/2023). 

Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang yang dilakukan Panji, termasuk soal dugaan penyelewengan zakat.  

Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud.

Panji dinilai keliru

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksti, Abdul Fickar Hadjar, menilai apa yang dilakukan Mahfud MD bukan merupakan tindak pidana.

Menurut Abdul, apa yang dilakukan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, merupakan langkah untuk mengingatkan bangsa Indonesia, terkait aktivitas Pesantren Al-Zaytun yang menarik perhatian masyarakat.

 

“Ya karena memang yang dilakukan Pak Mahfud bukan tindak pidana. Karena sebagai menteri yang mengingatkan bangsa Indonesia adanya satu aktivitas yang menarik perhatian masyarakat,” kata Abdul dikonfirmasi Republika, Senin (24/7/2023).

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, tidak ada dasar dan alasan hukum Panji Gumilang untuk mempersoalkan apa yang dinyatakan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam. Di mana Panji Gumilang menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, melalui pernyataan-pernyataannya selama ini. 

 

“Karena itu pula pihak Panji Gumilang menyadari kekeliruannya dan mencabut gugatannya,” jelas Abdul.

 
Berita Terpopuler