Mengapa Sudirman Sulit Ditemui? Kesaksian Ketua RW Ungkap Sifat Terpidana Kasus Vina Itu

Pihak keluarga sempat tidak mengetahui keberadaan Sudirman.

Dok. Dee Company
Poster film 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Lilis Sri Handayani Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, keberadaannya kini misterius. Keluarganya mengeluhkan tidak bisa bertemu Sudirman. Mereka mengaku terakhir bertemu Sudirman sebelum Idul Fitri saat yang bersangkutan masih di Lapas Cirebon.

Baca Juga

Beni Indrayana, kakak Sudirman, mengaku orang tuanya ingin bertemu dengan Sudirman sebab sudah lama belum pernah bertemu. Namun begitu, ia harus mendapatkan izin terlebih dahulu agar bisa bertemu. "Maunya sih pengen ketemu, soalnya belum pernah ketemu. Harus ada izin dulu mau ketemu," ucap dia bersama orang tuanya, di Polda Jabar, Rabu (26/6/2024).

Tidak hanya itu, ia mengaku sempat tidak mengetahui keberadaan Sudirman. Namun setelah mendatangi Polda Jawa Barat, Beni mendapatkan informasi jika Sudirman berada di Polda Jabar. "Kemarin saya kurang tahu, sekarang ada di sini (Polda Jabar)," kata dia.

Beni melanjutkan, terakhir bertemu dengan adiknya di Lapas Cirebon sebelum perayaan Idul Fitri. Ia mengatakan, bersama orang tua ingin bertemu Sudirman karena sudah beberapa bulan tidak bertemu. "Belum ketemu langsung, hari ini harus ada izin dulu. Pengen ketemu, kangen," kata dia.

Tim dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) juga mengaku kesulitan mencari Sudirman. Mereka pun mengaku belum mendapatkan tanda tangan darinya untuk menjadi kuasa hukum. "Sudirman dicari belum dapat, kuasanya juga belum," ucap Folmer Sirait kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina, Selasa (25/6/2024).

Sedangkan enam terpidana lainnya, ia mengaku sudah mendapatkan tanda tangan mereka dan menunjuk Peradi sebagai kuasa hukum. Termasuk kuasa hukum untuk keluarga terpidana dan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan. Ia melanjutkan, keenam terpidana telah menjalani pemeriksaan tes psikologi oleh Polda Jabar. Jaya dan Eko pada Senin (24/6/2024) diperiksa sedangkan Rivaldi, Eka, Hadi Saputra, Supriyanto diperiksa Selasa (25/6/2024).

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Ketua RW cerita sifat Sudirman. Baca di halaman selanjutnya.

 

Ratusan warga menggelar aksi dukungan untuk Pegi Setiawan dan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Melalui aksi itu, warga berharap ada keadilan bagi Pegi dan para terpidana yang telah mendekam di penjara. Aksi dukungan itu di antaranya dilakukan dalam bentuk doa bersama di Kampung Saladara, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (25/6/2024) malam. Lantunan doa dan sholawat pun bergema di lingkungan warga demi kebebasan Pegi dan para terpidana kasus itu.

Selain menggelar doa bersama, dilakukan pula petisi pembebasan Pegi Setiawan dan para terpidana. Warga juga melakukan longmarch dengan membawa spanduk yang berisi dukungan kepada Pegi Setiawan dan terpidana lainnya. Warga yakin Pegi Setiawan dan para terpidana yang kini di penjara, tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Ketua RW 10 Kelurahan Karya Mulya, Basari mengatakan, aksi tersebut dilakukan secara spontanitas oleh warga. Warga menilai petugas kepolisian telah salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. ‘’Semua akan terkuak. Kebenaran pasti ada, dan keadilan semua datangnya dari Allah. Dan ini acara spontanitas bahwa ada sebagian warga datang ke kami untuk menggelar doa bersama,’’ kata Basari.

Basari mengaku sangat mengenal warganya yang kini menjadi terpidana dalam kasus Vina. Dia menyatakan, para terpidana itu merupakan pemuda yang baik dan taat. Seperti misalnya terpidana Sudirman, yang diketahuinya sebagai anak yang penurut dan selalu sholat tepat waktu. Karenanya, dia yakin warganya itu bukanlah pembunuh Vina dan Eky.

‘’Kami sangat yakin seyakin-yakinnya kalau warga kami bukan pelaku (pembunuhan Vina dan Eky). Mereka yang saya tahu merupakan warga yang taat dan saya tahu bagaimana keluarganya,’’ kata Basari.

Sementara itu, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, merasa terharu dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada anaknya maupun para terpidana lainnya. ‘’Saya ucapkan terima kasih sekali sudah mendoakan Pegi dan para terpidana. Semoga anak saya dan para terpidana segera bebas,’’ ujar dia.

Ketidakhadiran Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi. Baca di halaman selanjutnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan alasan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada Senin (24/6). Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihak dari tim kuasa hukumnya beralasan harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules di Bandung, Rabu.

Jules menyampaikan bahwa pada sidang praperadilan berikutnya pada tanggal 1 Juli mendatang, Polda Jabar akan menghadiri sidang tersebut, dan tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan. "Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan, terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," ucap dia.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir. "Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut," kata Humas PN Bandung Dalyusra.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. "Akhirnya kita tunda sampai tanggal 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir kita lanjut aja, yang penting satu minggu harus sudah putus," tuturnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga gugatan prapedilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

 
Berita Terpopuler