DPRD Kota Bogor Telusuri Adminduk Terkait PPDB, Ini Temuannya

Terdapat identitas anak di KK tanpa sepengetahuan pemilik KK dan KK palsu.

Republika/Shabrina Zakaria
Sejumlah orangtua calon peserta didik mendatangi SMAN 1 Bogor pada Selasa (11/7/2023), lantaran kecewa dengan hasil pengumuman PPDB zonasi.
Rep: Shabrina Zakaria/Ronggo Astungkoro Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, menelusuri soal adminstrasi kependudukan (adminduk) yang digunakan untuk mencurangi pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPBD) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil). Diketahui, terdapat dua masalah dalam adminduk PPDB.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya usai melaksanakan inspeksi mendadak ke Disdukcapil setempat, Kamis (13/7/2023, mengatakan adminduk dalam proses PPBD terbagi dua masalah terbanyak yakni identitas anak di kartu keluarga (KK) tanpa sepengetahuan pemilik KK alias KK palsu dan perubahan KK di bawah satu tahun.

"Akhirnya bisa memetakan persoalan yang ada dan untuk adminduk yang melakukan perubahan KK tanpa adanya surat persetujuan harus ditelusuri siapa oknumnya," ujar Atty.

Atty menyampaikan Komisi IV DPRD Kota Bogor alasan gugur calon siswa kepada orang tua perlu diterangkan oleh tim PPBD agar jelas. Menurut dia, dengan adanya temuan dua masalah adminduk yang menjadi dasar kecurangan PPBD terjadi di Kota Bogor perlu penelusuran lebih lanjut hingga menemukan oknum dan penindakan yang tegas kepadanya.

"Oleh karena, kami mendorong harus ada upaya perbaikan dan evaluasi. Karena, apabila tidak ada deteksi, maka tidak ada antisipasi dan ini adalah kelalaian terstruktur dan ada kesengajaan untuk dilakukan di tahun mendatang," katanya.

Di sisi lain, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar pelayanan adminduk dapat kembali normal. Masyarakat dapat kembali mengurus soal kependudukan di kantor kecamatan domisili.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono menuturkan demi kepentingan masyarakat luas, adminduk dapat diurus di wilayah agar tidak menimbulkan antrean terlalu panjang di Disdukcapil.

Kecurangan PPBD yang menjadi soal telah membuat pelayanan adminduk terganggu, kata Heri, patut segera normal karena data calon siswa telah resmi diumumkan pada Selasa (11/7/2023).

"Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan agar segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini," ujarnya.

 

Sementara itu berdasarkan evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditemukan proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah. Karena itu, Kemendikbudristek mengimbau dinas-dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

“Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orangtua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orangtua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik untuk menjalankan fungsi ini,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Chatarina menyampaikan, Kemendikbudristek sudah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Keempat produk hukum itu, yakni Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021. 

Masih dalam rapat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah mengupayakan proses PPDB yang semakin baik dari waktu ke waktu. Dia menerangkan pengalamannya dalam turut mengawal kebijakan dan pengawasan PPDB di wilayah DKI Jakarta beberapa tahun lalu. Menurutnya, pemda diberi kewenangan untuk memformulasikan kebijakan teknis yang relevan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya.

 
Berita Terpopuler