Pemilu 2024, Bakal Ada TPS Lokasi Khusus di Al-Zaytun

KPU menyebut TPS lokasi khusus di Al-Zaytun itu akan menjadi yang pertama kalinya.

Dok Republika
Ma'had Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di Ma’had Al-Zaytun untuk pemilihan umum serentak (Pemilu) 2024. Rencananya tiga TPS lokasi khusus (lokus) akan disiapkan di pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu.

Baca Juga

TPS lokus itu sebelumnya diajukan oleh pihak Al-Zaytun kepada KPU RI melalui KPU Kabupaten Indramayu. Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, pengajuan TPS lokus di Ma’had Al-Zaytun telah melalui proses verifikasi. Hasilnya, disetujui ada tiga TPS lokus di pesantren yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

Menurut Toni, TPS lokus di Ma’had Al-Zaytun ini akan menjadi yang pertama kalinya. Dalam pemilu-pemilu sebelumnya, kata dia, tidak ada TPS lokus di Al-Zaytun. Warga yang tinggal di lingkungan Al-Zaytun sebelumnya menyalurkan hak suara berbaur dengan masyarakat lainnya.

Toni menjelaskan, TPS lokus itu nantinya menjadi tempat bagi para pemilih yang tinggal di lingkungan Ma’had Al-Zaytun untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, setiap TPS hanya bisa menampung maksimal 300 pemilih.

 

Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni. - (Republika/Lilis Sri Handayani)

 

Menurut Toni, ada 815 orang di Ma’had Al-Zaytun yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Sebelumnya, kata dia, ada 825 pemilih yang diajukan. Namun, setelah dilakukan verifikasi langsung, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 815 pemilih.

 

 

Sementara sisanya tidak memenuhi syarat, dengan sejumlah alasan. Di antaranya belum berusia 17 tahun dan ada pula pemilih yang sudah tidak lagi tinggal di pesantren tersebut.

“Verifikasi data pemilihnya pun tidak dilakukan oleh petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), melainkan langsung oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” kata Toni.

Toni menjelaskan, penyediaan TPS lokus di Ma’had Al-Zaytun itu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pada Pasal 179 PKPU itu disebutkan, TPS lokus itu dapat didirikan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas), panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lain yang memiliki kriteria.

Adapun kriteria lokasi TPS khusus itu  adalah terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik. Selain itu, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

“Selain di Al-Zaytun, TPS lokus di Kabupaten Indramayu juga diadakan di Lapas Indramayu. Di sana (lapas) juga disiapkan tiga TPS untuk tempat mencoblos para penghuni lapas,” kata Toni. 

 
Berita Terpopuler