Hevenu Shalom Alechem Panji Gumilang Haram? Ini Fatwa Tegas Bahtsul Masail Nasional

Menyanyikan Hevenu Shalom Alechem bagi Muslim tidak diperbolehkan

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate (ilustrasi). Menyanyikan Hevenu Shalom Alechem bagi Muslim tidak diperbolehkan
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah sebelumnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Barat, mengharamkan lagu Havenu Shalom Alechem, Bahtsul Masail Nasional IV turut membahas kontroversi Salam Yahudi Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Forum diskusi antar ahli keilmuan Islam itu menyimpulkan bahwa ucapan salam Yahudi yang disampaikan Panji Gumilang hukumnya haram.

Baca Juga

Bahtsul Masail Nasional tersebut digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasantri (DEMA) Asosiasi Ma’had Aly (AMALI) di Ma’had Aly Andalusia, Banyumas, Jawa Tengah pada 22-23 Juni 2023. Forum ini diikuti oleh 48 pakar dari pesantren, lembaga, dan Ma’had Aly di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, pada acara peringatan 1 Muharram 1444 H di Pondok Pesantren Al Zaytun, umat Islam Indonesia digegerkan dengan ucapan Panji Gumilang yang mengajak tamu undangan mengucapkan salam yang diketahui identik dengan Yahudi.

Di samping itu, Panji juga meminta hadirin mengucapkan salam tersebut sambil berdiri dan bernyanyi. Syekh Al Zaytun tersebut mengucapkan hevenu shalom alechem. Salam ini diucapkan beberapa kali yang diikuti para tamu undangan.

Dilansir dari laman Pastorroisipahelut, Shalom atau Syalom dalam Bahasa Indonesia merupakan sapaan yang digunakan  bangsa Yahudi saat menyapa satu dengan yang lainnya. Salam tersebut diucapkan dalam kalimat shalom alechem yang artinya damai kiranya menyertaimu.

Shalom ini diterjemahkan secara terbatas dalam Bahasa Indonesia dengan arti damai, sejahtera, selamat. Kalimat ini juga merupakan bentuk jamak sehingga digunakan untuk menyalami banyak orang, walaupun bisa misalnya untuk disampaikan kepada satu orang saja.

Shalom alechem ini juga sering digunakan oleh pemeluk Kristen Orthodox Timur Tengah, terutama oleh komunitas di kawasan Israel, Palestina, Suriah, Lebanon, Yordania, Turki, Mesir, Maroko dan Rusia. Shalom alechem juga digunakan untuk ucapan salam saat beribadah, ketika memulai khutbah, serta salam kepada seseorang.

Lalu pertanyaan yang diajukan dalam Bahtsul Masail tersebut, dalam kacamata fikih madzahibul arba’ah, bagaimanakah hukum tindakan Panji mengucapkan salam tersebut dan juga tindakan Panji mengajak untuk bersama-sama mengucapkan salam tersebut?

Lihat juga: Video Eksklusif Pernyataan Panji Gumilang di Gedung Sate

 

Dalam forum itu, para pakar ilmu keislaman menyimpulkan bahwa ucapan tersebut hukumnya haram.

“Menimbang ucapan Panji Gumilang adalah Nyanyian Rohani yang mana hal ini menyimpulkan bahwasanya lafal tersebut adalah nafsul ibadah bagi non Muslim, maka hukum mengucapkan lafal tersebut dan mengajak hadirin untuk mengucapkan lafal tersebut adalah Haram,” demikian dikutip dikutip dari hasil Bahtsul Masail Nasional IV di Ma’had Aly Andalusia, Banyumas, Rabu (28/6/2023).

 

Selain itu, keputusan ini juga diperkuat dengan beberapa pertimbangan, yaitu Idzharu sya’airil kufri, Iqounnaas fil idhthirob bila faidatin diniyyatin,  Tadhlilul muslimin, Fi’lu ma yata’abbadu bihil kuffar, dan Ta’yidun lissyahshiyyah laha mafasidun wa abathilun.

“Sikap kita dalam menyikapi masalah adalah dengan menanggapi Nafsul Masalah dan harus mempertimbangkan Maalaatul Masalah,” dikutip dari catatan Bahtsul Masail Nasional tersebut.

Dalam keterangan hasil Bahtsul Masail itu juga dijelaskan bahwa Shalom Aleichem merupakan nyanyian tradisional yang dinyanyikan pada Jumat malam pada awal Sabat, yaitu hari Sabat Yahudi. 

Dalam hal ini, kata-katanya dimaksudkan untuk menyambut para malaikat. Nyanyian ini dapat dinyanyikan sekurang-kurangnya dengan empat melodi, tetapi selalu dibawakan dengan sukacita yang besar.

Baca juga: Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus: Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini

Bahtsul Masail Nasional IV juga mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam menanggapi kontroversi ucapan Salam Yahudi yang dilakukan Panji Gumilang tersebut.

Pertama, yaitu menjelaskan kepada masyarakat bahwasannya perbuatan tersebut adalah perbuatan yang diharamkan oleh syari’at agar masyarakat tidak terjerumus menirukannya.

Kedua, mensosialisasikan kepada masyarakat agar menghentikan penyebaran video kemungkaran yang di lakukan Panji Gumilang. Ketiga, melaporkan kepada pemerintah agar ditindak lanjuti.

 

Untuk diketahui, dalam membahasa masalah tersebut, Bahtsul Masail Nasional IV menghadirkan Lajnatut Tashih dan Lajnatut Tahrir. Mereka adalah KH Zuhrul Anam Hisyam, Kiai Dawam Afandi, KH A’wani Sya’rowi, Kiai Ahmad Su’udi, KH Faruq Zain, Kiai Zainal Amin, KH Khoiron, Ags Hadidul Fahmi, dan Ags Haizuz Syarof Dwi Rojab.     

 
Berita Terpopuler