Kenalan di Aplikasi Kencan, Dokter Gadungan Tipu 18 Wanita

Dokter gadungan itu divonis empat tahun penjara setelah dilaporkan salah satu korban.

EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dokter gadungan penipu wanita.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, RANTAU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang dokter gadungan asal Bekasi, Jawa Barat. Terdakwa yang bernama Chandra Rizki Wahyudi itu terbukti menipu sejumlah wanita.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fakhrudin mengatakan terdakwa menyatakan tak terima terhadap putusan hakim tersebut. Dia mengajukan banding.

"Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terhadap permintaan banding yang diajukan terdakwa," kata Adi di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu (21/6/2023).

Berdasarkan keterangan terdahulu dari polisi, total jumlah korban penipuan dokter gadungan tersebut ada 18. Dua di antaranya wanita asal Tapin.

Setelah diusut, 18 orang ini berasal dari lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Bali. Salah satu korban sekaligus pelapor asal Tapin, IK (36 tahun), mengaku awalnya mengenal Chandra melalui aplikasi kencan pada Oktober 2022 dan setelah itu komunikasi berlanjut.

Baca Juga

Pada Maret 2023 lalu, Kapolres Tapin saat masih dijabat AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan IK tertarik menjalin hubungan jarak jauh  karena terdakwa mengaku berprofesi sebagai dokter. Hanya saja, niat busuk terdakwa terungkap dalam hitungan hari.

"Baru lima hari pacaran, ternyata niat busuk pelaku mulai dilancarkan. Pelaku meminjam uang kepada korban," ujar Ernesto.

Menurut Ernesto, IK pernah datang ke Tapin sebagai upaya meyakinkan korban yang terpesona dengan profesi dokter tersebut. Janji menikahi IK pun diingkari, sedangkan pinjam uang yang dikirim korban pada kurun waktu itu tak kunjung dibayar, yakni sebesar Rp 206 juta.

 
Berita Terpopuler