Dilaporkan Istri dan Ditemukan Bukti LGBT, Dua Oknum Dosen UNP Dipecat

Kedua oknum dosen tetap berperilaku menyimpang meski sudah diberi peringatan.

dok republika
Universitas Negeri Padang, Sumatra Barat. (Ilustrasi)
Rep: Febrian Fachri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Universitas Negeri Padang (UNP) memecat dua orang oknum dosen yang terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menurut Sekretaris UNP, Erianjoni, kasus ini terungkap pada dua tahun yang lalu.

Ia menyebut langkah sanksi tegas terhadap dua oknum dosen telah dilakukan. "Dipecat dan diskorsing selama satu tahun. Kami kalau soal LGBT tidak tanggung-tanggung, termasuk pelecehan seksual," kata Erianjoni, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Erianjoni menjelaskan terindikasinya dua oknum dosen berprilaku seksual menyimpangan ini karena adanya pengaduan oleh keluarga dan istri. Selain itu juga ditemukan barang bukti flash disk yang tertinggal di komputer.

"Laporan dari istri, keluarga. Dari flash disk yang tertinggal juga. Ada gambar-gambar yang mengarah (LGBT)," ujar Erianjoni.

Erianjoni menyebut sebelumnya oknum dosen ini telah diberikan peringatan dan sanksi sedang agar dapat berubah. Namun langkah tersebut tidak membuahkan hasil. Kedua oknum dosen tetap berperilaku menyimpang.

"Diberikan peringatan enggak juga, sanksi sedang enggak juga (berubah). Diberikan sanksi tegas lagi, ini bentuk UNP melawan segala hal pelecehan seksual di lingkungan kampus," kata Erianjoni menambahkan.

Ia menambahkan pemberian sanksi terhadap dosen telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.

57 pasangan diduga LGBT dirazia...

Terpisah, di Pekanbaru, Riau, sebanyak 57 pasangan diduga LGBT terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Kejadian yang berlangsung di Kecamatan Sukajadi pada Ahad (28/5/2023) berdasarkan dari laporan warga sekitar.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Riau, Ilyas Husti, menegaskan LGBT adalah perbuatan yang menyimpang dan harus dibasmi. Menurut Ilyas, perilaku LGBT tidak dibenarkan dan bertentangan dengan norma agama di Indonesia.

"Karena kalau tidak dibasmi takut kita seperti tuhan memperlakukan kepada umat Nabi Luth. Itu kan sudah tegas," kata Ilyas Husti, Jumat (2/6/2023).

Ia menyebut MUI telah mengeluarkan sikap dan sudah membuat fatwa. Fatwa itu pertama sasarannya adalah ke pelaku LGBT bahwa penyimpangan ajaran agama yang harus dibasmi.

Ilyas mengimbau seluruh tokoh-tokoh agama, ormas termasuk MUI seluruh Indonesia, dan di MUI Riau juga telah menyampaikan ke seluruh MUI di Kabupaten/Kota sampai ke tingkat kecamatan bahwa harus waspada LGBT.

"Oleh karena itu kita harus mengawal supaya mereka tidak merajalela. Karena mereka ini (kelompok LGBT) seperti api dalam sekam berkembangnya," ujar Ilyas.

Ilyas meminta masyarakat bisa melaporkan jika ada tempat-tempat yang terindikasi ada yang menjadi tempat-tempat pusat LGBT. Ia berharap mulai lembaga ormas sampai ke MUI dan segala macam harus merapatkan barisan bersama-sama agar tidak memberikan ruang bagi keberadaan LGBT.

 

 
Berita Terpopuler