Hampir Semua Kecamatan di Bogor Ada Kosan yang Dijadikan Tempat Prostitusi

Selain kosan, ada juga apartemen dan hotel yang dijadikan lokasi prostitusi.

Republika/Mardiah
Prostitusi online. olresta Bogor Kota mengungkap di masing-masing kecamatan di Kota Bogor punya indekos, apartemen, atau hotel yang dijadikan lokasi praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan o
Rep: Shabrina Zakaria Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota mengungkap di masing-masing kecamatan di Kota Bogor punya indekos, apartemen, atau hotel yang dijadikan lokasi praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat sedang memantau sejumlah indekos dan apartemen yang dicurigai menjadi tempat praktik prostitusi.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengaku mendapatkan pengaduan dari masyarakat di media sosial, sehingga satu per satu kawasan yang diduga menjadi sarang prostitusi tengah didalami. “Masing-masing kecamatan ada. Kita akan lakukan pengecekan lebih lanjut. Akan kita pantau,” kata Rizka, Selasa (13/6/2023).

Rizka menyebutkan, apartemen yang terpantau sebagai sarang prostitusi ialah Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal. Selain itu ada juga sejumlah indekos di Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Timur.

“Artinya di perwakilan wilayah itu ada contoh kasus ini. Sehingga kami pun tentunya akan memantau secara lebih dalam terkait praktik serupa di tempat lain,” jelas Rizka.

Bahkan, kata Rizka, dari keterangan yang didapatnya dari para tersangka TPPO yang tertangkap, para pemilik mengetahui ada aktivitas prostitusi di dalam indekos maupun unit apartemen miliknya. Beberapa di antaranya juga menerima uang lebih dari praktik prostitusi tersebut.

Misalnya pemilik indekos atau apartemen menyewakan kamar seharga Rp 170 ribu per hari. Namun ketika mengetahui ada praktik prostitusi di sana, sejumlah pemilik menaikkan harga sewa kamar sebesar sekitar 10 persen.

“Akan kita dalami karena ini keterangan sepihak dari pelaku, tentunya akan kita mintai klarifikasi,” kata Rizka.

Sembilan pelaku dari enam kasus TPPO di Kota Bogor diamankan petugas karena...

 

POLISI AMANKAN MUCIKARI

Sebelumnya, diberitakan Polresta Bogor Kota meringkus sembilan pelaku dari enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih terjadi di Kota Bogor. Sembilan pelaku yang berperan sebagai mucikari itu, mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan enam kasus ini terjadi di lima indekos dan apartemen atau hotel yang berbeda di wilayah Kota Bogor. Yakni di Reddorz Sudirman Kecamatan Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley Kecamatan Tanah Sareal, kos di Jalan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur, Red House Taman Corat Coret Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara, dan kos di Gang Kutilang Kecamatan Bogor Barat.

Dalam interogasi, kata Bismo, ada pemilik kos di beberapa tempat juga menerima sejumlah uang dari transaksi tersebut. Lantaran pemilik kos tahu ada aksi TPPO.

 

“Ya kami akan mengklarifikai dan memanggil pemilik kos tersebut. Tentunya ini perlu kerjasama dr semua pihak, terkait aktivitas muda mudi,” katanya, Senin (12/6/2023).

 
Berita Terpopuler