Muhadjir: Jokowi Akan Cabut Status Pandemi Covid-19

Nantinya pemberian vaksinasi Covid-19 akan dialihkan ke dalam pelayanan normal.

Dok Republika
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pengumuman tersebut akan segera disampaikan oleh Jokowi.

Menurut dia, pemerintah sepakat dengan keputusan WHO yang menyatakan mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19. "Sudah akan diputuskan bapak Presiden nanti akan segera dicabut. Waktunya nunggu pengumuman beliau," kata Muhadjir usai mengikuti rapat terbatas mengenai transisi pandemi menuju endemi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Saat ditanya apakah status pandemi akan dicabut pada bulan ini, Muhadjir menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang Presiden. "Itu wewenang Pak Presiden bukan saya. Segera tapi tidak hari ini. Nanti Pak Presiden itu yang akan memutuskan," kata dia.

Dengan perubahan status tersebut, nantinya Satgas Covid-19 akan resmi dibubarkan. Sedangkan terkait vaksin Covid-19, Muhadjir menjelaskan nantinya akan diberikan pada waktu tertentu.

Nantinya pemberian vaksinasi Covid-19 akan dialihkan ke dalam pelayanan normal. Yakni seperti penyakit menular serta pembiayaannya ditanggung dalam BPJS Kesehatan.

"Vaksin nanti ada waktu diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, iuran dari pemerintah," tegasnya.

Sedangkan untuk pengobatan Covid-19 masih akan dibahas oleh Menteri Kesehatan. "Pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu dan itu Pak Menkes yang punya wewenang," ujar Muhadjir.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler