Dugaan Aliran Korupsi BTS ke Tiga Parpol, Demokrat: Jangan Tebang Pilih

Demokrat memertanyakan sikap Mahfud yang justru lapor ke Presiden.

DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menanggapi gosip dan isu aliran dana kasus korupsi megaproyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyeret tiga partai politik. Ia pun menunggu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar kasus tersebut.

"Kita tunggu Prof Mahfud dan Presiden Jokowi bongkar tuntas kasus megakorupsi BTS di Kemenkominfo, juga kasus bansos di Kemensos. Periksa semua pihak yang terlibat, jangan tebang pilih," ujar Benny lewat akun Twitter-nya yang sudah dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Di samping itu, ia juga meminta Mahfud untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait aliran dana korupsi pembangunan BTS tersebut. Sebab, informasi belum jelas sebaiknya tak disampaikan ke publik terlebih dahulu.

"Tapi, jika benar harus diusut tuntas. Hanya aku tanya, mengapa melapor ke Presiden? Why tidak langsung saja melaporkan informasi itu ke KPK atau kepada Kejaksaan Agung," ujar Benny.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, mengatakan, sudah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik. Meski demikian, dia mengaku hanya menganggapnya sebagai gosip politik.

“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan pemaparannya ke presiden beberapa waktu lalu, Mahfud mengaku tidak akan masuk lebih jauh ke polemik tersebut karena adanya kekhawatiran kemelut politik. Sebab itu, dia mempersilakan Kejaksaan atau KPK yang menanganinya.

Baca Juga

“Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang menentukan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (23/5/2023) mengumumkan penangkapan terhadap inisial WP.

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Bandar Udara (Bandara) Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (22/5/2023). “Setelah berhasil diamankan (ditangkap), WP dibawa ke Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023).

Setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik meningkatkan status WP dari saksi menjadi tersangka. “WP sebagai tersangka saat ini dalam penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Ketut.

Ketut belum memberikan penjelasan detail soal peran tersangka WP dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini. Akan tetapi, Ketut mengatakan, tersangka WP adalah orang dekat tersangka Irwan Heryawan (IH) yang sebelumnya sudah ditahan. Tersangka WP, diduga menjadi perantara, dan penghubung antara IH dengan pihak-pihak yang terkait dengan megaproyek tahun jamak yang merugikan negara Rp 8,32 triliun sepanjang 2020-2022 itu.

“Peran tersangka WP adalah sebagai orang kepercayaan dari tersangka IH dan menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan perkara korupsi BTS 4G BAKTI,” ujar Ketut.

WP saat ini menjadi tersangka ketujuh dalam kasus ini. Para Rabu (17/5/2023) penyidik di Jampidsus menetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka. Pada Januari-Februari 2023, lima tersangka awalan sudah ditetapkan.

Mereka di antaranya; Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku direktur utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.

 
Berita Terpopuler