Penertiban Reklame yang tidak Memiliki Izin di Yogyakarta

Setelah diberi surat peringatan, bila tidak digubris papan reklame akan dibongkar.

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

Satpol PP Kota Yogyakarta bersiap menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

Satpol PP Kota Yogyakarta bersiap menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

Rep: Wihdan Hidayat Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).

Penertiban berupa penutupan dua reklame ini karena tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat peringatan kepada pemasang. Jika tidak ada tindak lanjut pengurusan izin maka akan dilakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.

 
Berita Terpopuler