Kapolda Metro Jaya tak akan Komentari Lagi Polemik di KPK

Namun, Kapolda memastikan akan menelaah laporan dari pihak Brigjen Endar Priantoro.

Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan dirinya tidak akan lagi mengomentari polemik di KPK. (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto meminta maaf kepada awak media, bahwa dirinya tidak akan lagi mengomentari perihal polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia beralasan, saat ini dirinya sudah menjabat pucuk pimpinan tertinggi di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Tidak ada pertanyaan lebih menarik dari pertanyaan tentang KPK? Dan mohon maaf kali ini saya tidak akan banyak bicara terkait KPK karena saya sudah menjadi Kapolda Metro Jaya," ujar Irjen Karyoto kepada awak media, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, Irjen Karyoto menegaskan saat ini dirinya ingin mementingkan kinerjanya sebagai Kapolda Metro Jaya menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sebelumnya menjabat Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran, Irjen Karyoto bertugas sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2020 lalu. Dia menggantikan Firli Bahuri yang terpilih oleh DPR menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

"Hari ini kami ingin mempublikasikan kerja kami," tegas Karyoto.

Sebelumnya, Irjen Karyoto juga pernah menegaskan, bahwa dirinya enggan menanggapi polemik antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Brigjen Endar Priantoro buntut pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan di lembag antirasuah tersebut. Ia menegaskan, bahwa polemik yang tengah menjadi sorotan publik tersebut adalah urusan internal KPK.

“Persoalan internal di KPK saya tidak komentar,” tegas Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023)

Kendati demikian, Irjen Karyoto memastikan pihaknya akan menelaah apabila laporan-laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya terkait dengan polemik tersebut. Kemudian jika memang laporan tersebut dianggap layak untuk diselidiki maka pihak penyidik akan menindaklanjutinya.

“Kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa, kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu. Kalau layak diselidiki, kita selidiki untuk seterusnya,” kata Karyoto. 

 

Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami laporan polisi Brigjen Endar Priantoro terhadap Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Laporan merupakan buntut dari pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Dalam bernomor nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rakhmat menyebut Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan. Pada kasus ini, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan atau dikembalikan oleh lembag antirasuah pada 31 Maret 2023 lalu.

Menurut kuasa hukum Brigjen Endar Priantoro, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK mengenai masa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Sebetulnya surat Kapolri itu juga jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022. Menurut dia, surat Kapolri tersebut dikrimkan pada 29 Maret 2023 lalu.  

"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," terang Rakhmat Mulyana.

Menurut Rakhmat, dalam SK pemberhentian tidak disebutkan alasan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian. Namun dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pihaknya tidak memasukkan nama ketua ketua KPK, Firli Bahuri tak masuk ke dalam daftar telapor. Hal itu dikarenakan surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," ungkap Rakhmat Mulyana.

Dalam pelaporan, Rakhmat Mulyana mengatakan, pihaknya turut melampirkan beberapa barang bukti. Mulai dari surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya. Serta surat pengangkatan Brigjen Endar Priantoro pada 2020. 

"Cuma akan berkembang untuk bukti kira akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," Rakhmat Mulyana.

 

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

 

 
Berita Terpopuler