Beli Rice Bowl Isinya tak Seperti di Foto, YLKI: Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi

Foto promosi tidak sesuai produk aslinya termasuk pelanggaran hak konsumen.

Republika/MGROL121
Rice bowl (Ilustrasi). Sebagian konsumen merasa kecewa dengan foto rice bowl yang tidak sesuai dengan porsi aslinya.
Rep: Santi Sopia Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Konsumen saat ini semakin dimudahkan dalam berbelanja makanan lewat pemesanan secara daring. Tinggal pilih-pilih menu di foto aplikasi, pesanan pun bisa langsung diterima dengan cepat.

Walau demikian, potensi kekecewaan konsumen di industri digital seperti sekarang tetap ada. Hal ini termasuk dari penyedia makanan yang mengiklankan produknya melalui foto.

Belum lama ini, seorang warganet dengan akun @hellosnzh mengaku iseng membeli rice bowl merek tertentu. Namun, ketika sampai, isi makanannya tidak sepenuh seperti yang tampak di foto.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, konsumen bisa menuntut ganti rugi pada pelaku usaha. Hal itu jika didapati ketidaksesuaian antara foto iklan atau promosi dari produsen dengan produk yang diterima konsumen.

"Konsumen bisa menuntut adanya barang atau jasa yang sesuai dengan klaim pada iklannya," kata Tulus saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

Tulus mengatakan itu bisa termasuk ke dalam pelanggaran hak konsumen dan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Intinya, pelaku usaha dilarang mengiklankan suatu produk yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Bahkan, ini bisa dikategorikan pengelabuan pada konsumen," kata Tulus.

Kasus-kasus penipuan secara daring tetap bisa jadi ancaman di dunia digital. Ada produk yang kurang sesuai dengan foto, mengirim barang berbeda, bahkan benar-benar menipu.

Di sisi lain, ada cara agar konsumen tidak kecewa. Salah satunya ialah dengan melihat ulasan produk, memperhatikan status toko, jumlah penjualan, dan sebagainya. Selain ulasan produk, pihak marketplace juga biasanya menyediakan fitur laporan jika ada hal-hal yang mengganggu bagi konsumen.

 
Berita Terpopuler