OJK Siapkan POJK Transparansi Bunga Kredit

Presiden Jokowi menyoroti tingginya NIM perbankan Indonesia mencapai 4,4 persen.

Tangkapan Layar
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan Indonesia.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan Indonesia. Jokowi menyoroti tingginya NIM perbankan Indonesia mencapai 4,4 persen.

Baca Juga

"Kami akan ada tindak lanjutnya dalam bentuk POJK kita akan elaborasi sebetulnya transparansi seperti apa," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi video RDK OJK Bulanan Februari 2023, Senin (27/2/2023).

Dengan adanya aturan tersebut, Dian memastikan nantinya masyarakat dapat mengetahui komponen yang membentuk tingkat suku bunga. Untuk itu, Dian menegaskan hal tersebut akan diatur dalam POJK.

Dian menilai, sorotan presiden mengenai NIM tersebut pantas untuk direnungmakan. Dia menuturkan, OJK akan melakukan kajian lebih baik dari komponen NIM tersebut yang paling berpengaruh.

Menurutnya, OJK akan fokus dengan masalah yang dihadapi oleh perbankan. "Akan bermacam-macam juga yang dibebankan kepada perbankan termasuk overhead cost dan sebagainya," jelas Dian.

 

 

Meskipun begitu, Dian mengakui pada dasarnya bank juga akan mencari keuntungan namun sejumlah hal masih perlu diperbaiki. Dian menyebut, beberapa di antaranya seperti efisiensi.

"Misalnya UMKM kan masih ya tapi overhead cost nya tinggi sehingga harus betul mendalami dulu sehingga apa yang jadi concern presiden bisa dijawab lebih proporsional," ungkap Dian.

Pada intinya, Dian menegaskan bagaimana menuju perbankan berfungsi secara baik. Menurutnya hal tersebut harus melihat secara mendalam termasuk struktur pasar perbankan.

 

Untuk itu, Dian memastikan OJK akan meneliti lebih mendalam tanpa mengganggu mekanisme pasar karena bank ditujukan mencari keuntungan. "Pemegang saham punya target keuntungan tertentu. Nah apakah target yang ditetapkan itu apakah tidak terlalu memberatkan dan membebani bank harus kita perhatikan," jelas Dian. 

 
Berita Terpopuler