Pengamat: Kewajaran Kekayaan Pegawai Pajak Perlu Dibuktikan

Jumlah kekayaan RAT dinilai tak bisa diterima nalar jika hanya gaji pegawai pajak.

tangkapan layar Youtube
Ayah tersangka Mario Dandy Satrio (MDS), Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perbuatan penganiayaan oleh putranya.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang mencapai Rp 56 miliar sulit diterima nalar jika penghasilannya hanya sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hanya saja menurutnya, sumber harta tidak hanya dari pegawai pajak.

"Kekayaan seseorang tidak hanya dari penghasilannya sebagai karyawan. Melainkan juga ada warisan dari orang tua misalnya," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (24/2/2023).

Ia menilai, kewajaran kekayaan yang dimiliki RAT perlu dibuktikan. Kuncinya, kata dia, ada pada asas praduga tidak bersalah.

"Kita lihat hasil pemeriksaan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) saja. Kabarnya KPK juga akan bicara soal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT," tuturnya.

Guna mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang pegawai pajak, lanjut dia, memang perlu penguatan internal DJP. Ditambah ada mekanisme whistle blower atau sistem pengaduan.

"Memang sudah ada tapi perlu diperbaiki. Perlu kerja sama juga dengan KPK untuk melakukan pencegahan," tegas dia.

Seperti diketahui, RAT merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap David yang merupakan putra dari petinggi GP Ansor. Saat hendak menganiaya, anak pejabat pajak tersebut mengendarai kendaraan Rubicon.

Kendaraan itu langsung menjadi sorotan karena harganya di pasaran di kisaran miliaran rupiah. Dari situ, publik pun banyak membahas soal jumlah kekayaan RAT.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler