Harta Ayah Mario Dandy Satriyo yang Dinilai KPK tak Sesuai Profil Kekayaan

KPK mengatakan akan menelusuri secara detail harta Rafael Alun, ayah Mario Dandy.

Dok.Republika
Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. KPK menyebut harta Rafael yang adalah pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu tidak sesuai dengan profil kekayaannya. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Fergi Nadira, Ali Mansur, Antara

Baca Juga

JAKARTA -- Kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo berbuntut penelusuran harta sang ayah, yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, harta pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp56 miliar, tidak sesuai dengan profil kekayaannya.

"Jumbo (harta) sih bukannya dilarang, kalau lihat di-announcement banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi jangan jumbo ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Pahala kemudian menerangkan pihak KPK belum memeriksa lebih detail soal harta kekayaan Rafael. Namun, dia mengatakan, harta kekayaan dan aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

"Jadi kalau kasus yang pejabat pajak ini, kita bilang profilnya enggak match, dia eselon III dan kalau di-announcement dilihat detail isinya gitu kan, banyaknya aset ya, aset diam. Nah kita belum lihat lagi secara detail atau belum periksa sebenarnya yang pertama, apakah masih ada lagi aset yang lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa tidak ada masalah bagi pejabat untuk mempunyai harta bernilai miliaran, asalkan profilnya sesuai dan asal harta kekayaannya jelas. "Jadi komentar saya untuk Rp 50 miliar ya kalau gede enggak gede, enggak penting, tapi yang penting profilnya sementara ini belum nyambung," tuturnya.

Terkait hal itu, Pahala mengatakan Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sudah bergerak untuk memeriksa seluruh harta kekayaan Rafael. KPK juga akan segera mengundang Rafael untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak menjelaskan kapan klarifikasi akan dilaksanakan.

Di media sosial, warganet bukan cuma menyoroti kasus penganiayaan, melainkan juga gaya hidup tersangka, Mario Dandy Satriyo. Dari cuplikan video yang viral di Twitter, tampak seorang pria yang disebut sebagai anak pejabat pajak naik motor gede (moge) di sebuah pom bensin. Lalu saat melakukan penganiayaan, ia dikabarkan menggunakan kendaraan Rubicon, yang harga di pasaran mencapai miliaran rupiah.

Namun, berdasarkan pantauan Republika, Rubicon itu tidak tercatat dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo. Dari data yang dihimpun Republika, Rafael menyerahkan LHKPN terakhir pada 17 Februari 2022 untuk laporan periode 2021 ke KPK. Dalam LHKPN, Rafael memiliki 11 bidang tanah dengan luasan yang bervariasi yang tersebar di sejumlah kota, seperti Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Secara total, nilai belasan tanah Rafael ditaksir mencapai Rp 51,9 miliar.

Selain tanah, Rafael juga mengaku memiliki dua unit mobil, tetapi tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa oleh anaknya. Mobil yang tertera di LHKPN, yaitu mobil sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta.

Rafael juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta. Ayah MDS itu mengaku tidak memiliki utang. Dengan demikian, hartanya mencapai Rp 56.104.350.289.

 

 

 

Rafael Alun Trisambodo pada Kamis akhirnya muncul ke publik untuk melayangkan permohonan maaf atas perbuatan penganiayaan oleh putranya. Mario memukuli David, putra pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina karena diduga disulut kemarahan oleh sang pacar bernama Agnes, yang tak lain mantan David. 

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada mas David dan keluarga besar bapak Jonathan, keluarga PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael yang merupakan kepala bagian umum DJP Jakarta Selatan II itu pada Kamis (23/2/2023).

Dalam pesannya, Rafael mendoakan kesembuhan David dan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku atas perbuatan putranya. Ia juga menyesali perbuatan putranya yang sudah merugikan dan mengecewakan banyak orang.

"Hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kam, dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Rafael pun mengatakan, akan siap melakukan klarifikasi dan mengikuti proses pemeriksaan di instansinya, terkait harta kekayaan fantastis yang dilaporkan di laman LHKPN KPK. Dia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kemenkeu RI karena telah mencoreng dan meredupkan kepercayaan publik terhadap Kemenkeu RI. 

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," katanya.

 

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta di jajaran pegawainya. "Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Suryo Utomo juga turut prihatin atas kondisi David dan mengecam kekerasan yang terjadi. Ia mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Suryo menegaskan, bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif," katanya.

Terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan (ayah Mario) yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku. "Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," kata Suryo.

Menurut dia, Kementerian Keuangan memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta dan Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, kemarin, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus penganiayaan, yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terhadap anak di bawah umur bernama David (17 tahun). Dia juga memastikan penyidik tidak akan melihat latar belakang tersangka, yang adalah anak dari pejabat Ditrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Pokoknya kami luruskan semua, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kami pastikan tidak melihat latar belakang," kata Fadil Imran saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Fadil juga meyakini bahwa penyidik hanya akan berpatokan pada materi tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sebagai contoh, setelah unsur pidana kasus penganiayaan itu telah terpenuhi, Mario ditahan. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. 

"Kami melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," kata Fadil.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan sejak awal ditahan.

 

APBN Januari 2023 Surplus - (Tim infografis Republika)

 
Berita Terpopuler