Pencanangan Gemapatas di Sukabumi, 813 Patok Batas Tanah Dipasang Serentak

Di Kota Sukabumi, pencanangan Gemapatas dilakukan di wilayah Kecamatan Baros.

Pemkot Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Rep: Riga Nurul Iman Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kota Sukabumi, Jawa Barat, ikut menjadi bagian dalam kegiatan pencanangan “Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas” (Gemapatas), Jumat (3/2/2023). Gemapatas yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan upaya untuk mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pencanangan Gemapatas digelar serentak secara nasional. Di Kota Sukabumi, kegiatan itu dilakukan di empat kelurahan wilayah Kecamatan Baros. “Untuk Kota Sukabumi berlangsung di bidang tanah di Kecamatan Baros, sebanyak 813 patok, di Kelurahan Baros, Sudajayahilir, Jayamekar, dan Jayaraksa,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Siti Hafsiah.

Gemapatas merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar menandai aset tanah atau lahan miliknya. Dengan penandaan ini dapat memperjelas posisi aset, serta diharapkan dapat meminimalkan potensi penggeseran atau pencaplokan oleh pihak lain.

Pada pencanangan Gemapatas yang digelar serentak secara nasional, Jumat ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan pemasangan satu juta patok, dalam rangka pemecahan rekor MURI. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi berharap kegiatan ini bukan sekadar simbolis, tapi menjadi gerakan berkelanjutan dalam upaya penertiban pertanahan. “Di mana sekarang serentak dan akan berlanjut,” kata Fahmi. 

Dengan warga mematok tanah atau lahan yang menjadi haknya, kata Fahmi, diharapkan keabsahan aset itu terjamin, serta menghindari potensi konflik. Sebagaimana juga slogan Gemapatas, “Pasang Patok, Anti-Cekcok, Anti-Caplok”.

 

 
Berita Terpopuler