Wow! Harga Emas Tembus Rp 1 Juta per Gram

Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp 10 ribu.

ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pramuniaga menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Selasa (12/7/2022). Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Jumat (20/1/2023) pagi naik sebesar Rp 10 ribu menjadi Rp 1.039.000 per gram.
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Jumat (20/1/2023) pagi, naik sebesar Rp 10 ribu menjadi Rp 1.039.000 per gram.

Sebelumnya, pada perdagangan Kamis (19/1/2023), harga emas Antam dijual dengan harga Rp 1.029.000 per gram. Untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp 10 ribu menjadi Rp 945.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (19/1/2023) sebesar Rp 935.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam dipantau Jumat (20/1/2023).

- Harga emas 0,5 gram : Rp 569.500
- Harga emas 1 gram : Rp 1.039.000
- Harga emas 2 gram : Rp 2.018.000
- Harga emas 3 gram : Rp 3.002.000
- Harga emas 5 gram : Rp 4.970.000
- Harga emas 10 gram : Rp 9.885.000
- Harga emas 25 gram : Rp 24.587.000
- Harga emas 50 gram : Rp 49.095.000
- Harga emas 100 gram : Rp 98.112.000
- Harga emas 250 gram : Rp 245.015.000
- Harga emas 500 gram : Rp 489.820.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp 979.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga

 

 
Berita Terpopuler