Kriminolog UI: Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana

Perencanaan terlihat dari kronologis yang disampaikan oleh penyidik.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli diantaranya ahli digital forensik, ahli balistik, ahli DNA, ahli biologi forensik dan ahli poligraf. Republika/Thoudy Badai
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Profesor Muhammad Mustofa menilai kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) adalah peristiwa pembunuhan berencana.

Ia menerangkan, dalam rangkaian peristiwa kematian di Duren Tiga 46 itu, terjadi sederetan prakejadian yang dapat dikategorikan sebagai unsur perencanaan dan berpuncak pada terjadinya pembunuhan.

“Berdasarkan ilustrasi, dan kronologis yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat secara keilmuan saya, bahwa di sana terjadi perencanaan,” begitu kata Mustofa saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12).

Mustofa dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel. Persidangan tersebut, menghadirkan langsung lima terdakwa; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Kesimpulan Mustofa tentang pembunuhan berencana itu, berdasarkan pertanyaan jaksa terkait kesimpulan secara kriminologi atas gambaran perisitwa pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pertanyaannya menyampaikan kepada Mustofa terkait peran terdakwa Putri yang mengabarkan kepada Sambo tentang peristiwa pemerkosaan di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Lalu, pada saat di rumah Saguling III 29, terjadi peristiwa terdakwa Sambo yang memanggil Bripka RR. Terdakwa Sambo, dalam pertanyaan jaksa, memerintahkan Bripka RR menembak Brigadir J yang disangka melakukan pemerkosaan terhadap Putri, isteri Sambo.

Namun dikatakan jaksa, Bripka RR menolak perintah penembakan tersebut. Lalu terdakwa Sambo, kata jaksa, memerintahkan Bripka RR memanggil terdakwa Richard. Kemudian terdakwa Sambo menjelaskan kepada terdakwa Richard tentang peristiwa di Magelang. “Dan disampaikan untuk menembak korban (Brigadir J), dan saudara Richard menyatakan sanggup,” begitu tanya jaksa.

Selanjutnya kata jaksa, perintah penembakan yang disampaikan di Saguling III itu, terjadi di Duren Tiga 46 pada hari yang sama, Jumat (8/12). Pada saat dari Saguling ke Duren Tiga itu, terdakwa Putri turut ikut serta, dan mengajak terdakwa Bripka RR serta terdakwa Kuat Maruf.

“Juga turut mengajak korban Brigadir Yoshua. Dalam keahlian suadara sebagai kriminologi, bisa saudara jelaskan apakah perlakuan dan rangkaian peristiwa tersebut merupakan perencanaan (pembunuhan) atau bukan?,” begitu tanya jaksa kepada Mustofa.

Mustofa menjawab pertanyaan jaksa itu seperti ilustrasi dan gambaran kasus kematian Brigadir J yang disampaikan penyidik kepadanya pada saat proses pemberkasan perkara. Mustofa menerangkan, dari rangkaian peristiwa dari Saguling, dan di Duren Tiga itu masuk dalam kategori perencanaan. “Saya melihat itu jelas terjadi perencanaan,” begitu terang Mustofa.

Perencanaan itu, kata Mustofa bukan cuma terjadi pada praperistiwa pembunuhan,  namun juga terjadi pascapembunuhan.

Hal itu terlihat dengan terungkapnya hasil dari penyidikan tentang siapa dalang utama pembunuhannya serta apa yang dilakukan dalang utama pascaterjadi pembunuhan. “Dalam kasus pembunuhan berencana, pasti ada aktor intelektualnya (dalang utama) yang paling berperan di dalam, mengatur, kemudian dia akan melakukan pembagian kerja tentang siapa saja yang harus melakukan, dan siapa saja terlibat, yang membuat skenario tindak lanjut, sampai pada rencana agar peristiwa pembunuhan itu tidak terlihat,” begitu terang Mustofa.

“Dari semua hal tersebut tadi, kelihatan sekali bahwa kronologis kasus ini adalah perencanaan,” begitu sambung Mustofa.  

Jaksa juga meminta Mustofa menerangkan tentang peran, maupun posisi hukum para terdakwa dalam perspektif krimonologi terkait rangkaian pembunuhan berencana itu.

Mustofa mengatakan, perintah pembunuhan yang disampaikan di Saguling itu, tak lepas dari relasi kuasa antara pemberi perintah, maupun yang melaksanakan perintah. Dalam hal tersebut, menurut Mustofa, terdakwa Bripka RR dapat melakukan penolakan lantaran melihat jam kerja dan kepangkatannya yang lebih senior ketimbang terdakwa Bharada Richard.

Menurut Mustofa, terdakwa Richard sebagai ajudan paling junior, dengan kepangkatan paling rendah tak dapat menolak perintah tersebut, lantaran menerima perintah itu langsung dari Sambo, komandannya, dengan level kepangkatan yang jauh lebih tinggi. Saat itu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

“Di antara ajudan-ajudan dan pembantu rumah tangga di sana, dia (terdakwa Richard) dia yang paling junior. Seingga kemungkinan menolak itu sangat kecil,” begitu kata Mustofa.

Apalagi, dikatakan, penolakan tersebut diyakini Sambo sebagai pemberi perintah dapat diminimalisir, mengingat terdakwa Richard belum berpengalaman bergabung di Polri.

Baca Juga

“Ada rasa takut baginya kehilangan pekerjaan. Barangkali, itu berpengaruh,” ujar Mustofa.

Sementara posisi terdakwa Sambo, dan Putri, dalam kesimpulan perencanaan pembunuhan itu, menurut Mustofa satu paket. Karena Sambo yang memberikan perintah, atas sepengetahuan Putri. “Barangkali kalau isteri dari terdakwa FS, (Putri) dalam taraf yang kurang lebih sama. Karena sebagai majikan. Sementara terhadap terdakwa lainnya (terdakwa Bripka RR, dan Kuat Maruf), hanya diikut sertakan dalam keadaan sebagai bawahan,” begitu terang Mustofa.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, JPU dalam dakwaannya menjerat kelima terdakwa dengan sangkaan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan. Yakni Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana. Jika terbukti, sangkaan tersebut mengancam para terdakwa dengan pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

 
Berita Terpopuler